Badan Pengelola Perbatasan Daerah yang dibentuk sebagai perwakilan di daerah, berperan dalam mempublikasikan dan mendistribusikan informasi dan teknis yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Pusat sebagai Aspek Legal Perbatasan. Acuan ini juga berperan penting dalam menjaga kedaulatan wilayah Kabupaten Sintang dan /atau dalam kerjasama antar daerah dengan kabupaten lain.
SUBSTANSI :
Lokasi berada di Kecamatan Ambalau
PMDN 79 Th 2017 batas Kab. Sintang * Kab. Murung Raya
PMDN 80 Th 2017 batas Kab Sintang * Kab Gunung Mas
PMDN 81 Th 2017 Kab. Sintang * Kab Katingan
PENGETAHUAN TOPONIMI
Kabupaten Sintang sebagai Sektor Pemerintahan sangat kental dengan pemodelan nama badan keairan (hidronim) terlihat jelas dalam nama - nama kesatuan geografis yang merupakan etnolinguistik dan etnosemantik lokal menamakan badan air dengan nama Lubuk, Nanga, sei/sui.
Untuk lebih memahami toponimi di Kabupaten Sintang, maka para analis telah mengklasifikasikan toponimi (tata penamaan kesatuan wilayah geografis) :
To the extent possible under law,
ENRIKO SIAHAAN
has waived all copyright and related or neighboring rights to
Infrastructure Information & Data Management.
This work is published from:
Indonesia.
Ulang tahun KASN yang ke 9 ini terdiri dari 2 Acara, dimana yang pertama ialah lomba menulis dengan Tema "Eksistensi KASN dalam Manajemen ASN", dilanjutkan webinar dengan tema "KASN Tangguh Birokrasi Kuat". Sebagai Jawaban atas beberapa isu dan pandangan ahli dalam pemerintahan yang menyebutkan Pemerintahan Daerah layaknya Feodalisme, Layanan ini merupakan percontohan layanan tidak berwujud secara daring dengan kemudahan akses, dengan pengesahan bebas distribusi sesuai kesepakatan layanan online dengan lisensi terbaru.
Dari partisipasi kegiatan tersebut bentuk dokumentasi ialah yang tertera di bawah ini :
To the extent possible under law,
ENRIKO SIAHAAN
has waived all copyright and related or neighboring rights to
Infrastructure Information & Data Management.
This work is published from:
Indonesia.
This statements are based on United Nation terms "Country and area nomenclature", and United Nation Charter on 1945, which one describing "Principle of Sovereign Equality". Purposing to control over affairs within their borders and are protected against undue interference from the outside.
Indonesia as archipelago country has so many boundaries point to protect and promoting it's peacekeeping, this statement are specifically purposed to Sintang Regency to describing action plan on cross - border area in this case said as "Ketungau Tengah", "Ketungau Hulu", and "Sui Kelik" as Planed as Border Post on Sintang Regency.
By Using Teritorrial Law Terminology Based on Lex Loci, Classified as :
Lex Fori
Lex Loci Actus
Lex Loci Arbitri
Lex Loci Celebrationis
Lex Loci Contractus
Lex Loci Delicti Commisi
Lex Loci Protectionis
Lex Loci Rei Sitae
Lex Loci Solutionis
Lex Situs
Using As Legal Aspect on Sovereign Boundaries and besides, Treaty and agreement.
Aa compliant system, technically Considerating Topografy, Geodesy and Historic (EtnoLinguistic) to be validity system on the Decision to taking action on protecting it's boundaries. As Geography considerans, Cross Border Departement made delimitation on Boundaries theory as Panhandle, Salient, and Boothel, other than that Cross - Border Using Corridor theory.
Historic Aspect on the cross - border Decision appoint to Ibanic history which one as Topography Isolated From Other Countries, and Landscape made like Mountain range as Natural Fort for their area.
To the extent possible under law,
ENRIKO SIAHAAN
has waived all copyright and related or neighboring rights to
Infrastructure Information & Data Management.
This work is published from:
Indonesia.
This content are containing global theory or declatoir theory which purposing to defending state sovereignity by other countries recognition. By following Regional and Global International Organization such United Nation or ASEAN Proggrame, the delegation made State way to establish cooperation and peacekeeping diplomation.
PENGENALAN BELA NEGARA
Bela negara adalah upaya mempertahankan kedaulatan negara secara diplomatis dengan menjalin kerjasama regional maupun global. Adapun partisipasinya dianggap sebagai tindakan - tindakan pembelaan negara. Partisipasi yang dapat dilakukan dengan mengikuti skala global ialah ujian keprofesian yang dilakukan lembaga - lembaga seperti ASEAN ataupun UNITED NATION, mengikuti kegiatan - kegiatan seminar maupun perhelatan skala regional dan global lainnya. Tindakan administrasi nya ialah pendaftaran/ Register, dimana partisipan akan mendapatkan tanda terima registasi dan akan masuk ke dalam acara yang sudah ditentukan tanggal dan cara mengikutinya. Kemudian, Partisipan akan mendapatkan petunjuk kepatuhan sehingga acara seminar akan menjadi kerjasama yang baik bagi penyelenggara dan partisipan. Bersumber dari Declatoir Theory atau teori pengakuan negara lain, partisipan merasakan betapa pentingnya acara - acara dan perhelatan tersebut bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
NILAI - NILAI BELA NEGARA
Nilai - nilai bela negara bersumber dari pemberitaan dan dokumentasi Kementrian Hukum dan Ham kantor wilayah jawa Timur yang terangkum ialah :
1. Cinta tanah air
1. Menumbuhkan sikap kecintaan terhadap Tanah Air
2.Waspada dan siaga terhadap bentuk ancaman, tantangan, gangguan, maupun hambatan
contoh penerapan bela negara ialah dengan mencintai produk dalam negeri, dan rasa bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia
2. Sadar Berbangsa dan Bernegara
Nilai dari kesadaran bebangsa dan bernegara ialah :
1. Sadar akan keberagaman Indonesia
2. Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara (dan sesuai profesi)
3. Partisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara
4. Mengenal Keragaman yang ada di lingkungan sekitar
3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Keyakinan pada Pancasila sebagai Pedoman dengan mengamalkan nilai - nilai Pancasila
Ialah Sikap untuk memeajukan bangsa dengan pengorbanan materil, waktu, dan tenaga agae mencapai sebuah kemajuan bangsa
5. Kemampuan Awal Bela Negara
Kemampuan awal Bela Negara untuk dapat mendukung Kebijakan Wanra sudah diaktualisasikan dengan kemampuan Fisik untuk mampu memenuhi standar 1200Meter per 12 Menit, dan push up 30x dalam semenit.
Dalam menjaga Kedaulatan melalui Diplomasi dan Hubungan Internasional/ Luar Negeri, berpartisipasi dalam Ujian Pengembangan Profesi dan sebagai tanda terimanya ialah video berikut :
Nilai - nilai tersebut telah diaktualisasikan sebagai tindakan awal persiapan bela negara.
To the extent possible under law,
ENRIKO SIAHAAN
has waived all copyright and related or neighboring rights to
Infrastructure Information & Data Management.
This work is published from:
Indonesia.
Rancangan awal RKPD adalah peraturan Permendagri yang tesusun dalam Peraturan Permendagri no 81 dan no 84 tahun 2022 disusun untuk merujuk pada 8 Tujuan Nasional, 5 Prioritas nasional yang merupakan arahan presiden yang secara teknis disusun sebagai 7 rencana pembangunan untuk dilaksanakan daerah dalam bidang urusan yang sudah menjadi ketentuan oleh kemendagri. dalam penganalisaan menggunakan Diagnostic Reading menyimpulkan sasaran dari Tujuan Nasional ialah :
8 Tujuan Nasional
Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
Peningkatan SDM Pendidikan dan Kesehatan melalui Sertifikasi
Peningkatan Decent Job yang diartikan sebagai Pekerjaan yang layak, menghormati Hak Asasi Manusia
Pemulihan dunia usaha
Industri dan Riset Terapannya
Transisi energi dengan tingkat karbon yang rendah
Infrastruktur dasar air bersih dan sanitasi yang diimplementasikan melalui RAD AMPL
Perubahan Kebijakan Ibu Kota Negara
Prioritas Nasional yang menjadi arahan Presiden ialah :
Sumber Daya Manusia yang cocok untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Infrastruktur Jalan sebagai penghubung kawasan Kawasan Produksi, Kawasan Distribusi, dan Kawasan Wisata
Penyederhanaan Regulasi agar memenuhi teori Omnibus Law
Peningkatan Lapangan Pekerjaan dan Percepatan eselonisasi (Naik pangkat dengan cepat)
Penyusunan teori adding value atau nilai tambah untuk perdagangan
Selain itu menjadikan 7 Agenda Pembangunan di daerah sebagai berikut :
Penyusunan kajian Revolusi Agrikultur
Profesionalitas pada bidang Pendidikan dan Kesehatan
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi pada daerah kategori tertinggal
Perubahan Budaya kerja, rasa nasionalis dan patriotisme
Sistem Jaingan Teknologi Informasi dan sistem jaringan jalan
Perbaikan lingkungan dan persiapan menghadapi bencana ( didasari paparan ASEAN terhadap indonesia) diimplementasikan melalui Rancana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim atau dikenal sebagai RAD API
Reformasi Birokrasi didasari dari Undang - Undang Administrasi Pemerintahan
Mengenai bidang urusan Infrastruktur tidak melakukan banyak aksi diluar arahan presidan, sehingga bidang urusan Infrastruktur pada urusan penunjang akan dijelaskan pada bagian SPBE Infrastrruktur sebagai layanan.
Ringkasan Kebijakan yang sudah teraktualisasi hingga saat ini, Infrastruktur sebagai urusan penunjang adalah hubungan pusat dan daerah yang dihubungkan memlalui server APACHE dengan Platform CentOS Linux yang didirikan oleh perusahaaan RHEL sebagai salah satu bagian dari bahasa Pemrograman UNIX. Dukungan sarana dan prasarana ialah berupa gedung Data Center dengan penggunaan MMU (Memory Managerial Unit) dan sistem perlindungan dari Data Breaching yang dianamakan DRC (Disaster Recovery). Tahapan perlindungannya adalah pendokumentasian hasil coding pada salah satu platform yang juga digunakan Kemendagri data ini dapat disimpan dalam format .txt sebagai upaya pencadangan data dan retrieve kembali, Sebagai Layanan dikembangkan dengan tajuk DRaaS (Disaster Recovery as a service) diartiakan sebagai pencadangan data sebagai layanan. Prioritas layanan ini di Indonesia sementara ini pada bidang keuangan merujuk pada POJK 77/POJK.2/2016 pasal 25 ayat 2, selain kebijakan tersebut bersumber juga pada POJK no 4/POJK.5/2021.
SPBE : Infrastruktur Sebagai Layanan
Infrastruktur sebagai sebuah layanan dalam bidang pemerintahan adalah aturan - aturan yang sudah dimandatkan melalui :
Inpres 3 Tahun 2003 : Penerapan E-Government dalam 3 fase
PerPres 95 tahun 2018 : Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronis
PerPres 39 tahun 2019 : Satu Data Indonesia
PerPres 132 tahun 2022 : Arsitektur SPBE
Perubahan yang terjadi dalam bidang ini sudah dimulai sejak Inpres 3 tahun 2003, untuk merubah orientasi dan sifat Pemerintahan dari memerintah menjadi melayani. Perintah terakhir dari Peraturan Presiden terhadap Infrastruktur, ialah untuk merumuskan Seluruh Infrastruktur Sektor Pemerintahan dalam bentuk Literasi dan Peningkatan Pegawai Negeri Sipil yang dirumuskan dalam layanan teknologi Informasi menurut gambar :
IAAS : Infrastruktur sebagai sebuah layanan
PAAS : Platform sebagai sebuah layanan
SAAS : Perangkat lunak sebagai sebuah layanan
Perlindungan Data : Sebuah sistem pencadangan dan pelindung jarimgan informasi
BIG DATA : Sebagai layanan penyimpanan data - data yang merupakan bagian dari tindakan administrasi umum, berupa hasil pengolahan data, distibusi data, Diseminasi Informasi.
Penerapan Inpres 3 tahun 2003 menjadikan layanan pemerintahan berbasis elektronis ini dalam 3 fase, yaitu :
E-Government 1.0: Layanan Intern pemerintahan, yang merupakan Laporan pertahun nya sebagai bukti Akuntabilitas Pemerintahan. Contohnya adalah Sistem Informasi Keuangan Daerah.
E-Government 2.0 : Adalah jalur layanan dua arah agar waga masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan
E-Government 3.0 : Transparansi, adalah layanan yang menginformasikan tindakan - tindakan dan langkah - langkah yang akan diambil sebagai Tindakan Pemerintahan
Sentralisasi Unit Organisasi ini, ialah Manajemen Fasilitas seperti yang tertuang pada Laman ini Manajemen Fasilitas.. Sementara itu, dalam mendesentralisasikan kegiatan unit organisasi ini dilakukan dengan kegiatan perancangan dan perencanaan pembangunan yang akan diwarkatkan melalui usulan - usualan pembangunan. Sasaran - sasaran yang menjadi tujuan dari Badan Pengelola Perbatasan ialah :
Kelompok mahasiswa dan Praktisi
Jurnalis dan Lembaga/ Organisasi masyarakat
Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Perseorangan/Swasta
Dalam tujuan pembangunannya ialah melibatkan tokoh - tokoh yang telah disebutkan diatas, agar dapat memenuhui sasaran - sasaran Forum Pimpinan Daerah yang tertuang dalam Strategi Nasional.
To the extent possible under law,
ENRIKO SIAHAAN
has waived all copyright and related or neighboring rights to
Infrastructure Information & Data Management.
This work is published from:
Indonesia.