LANDASAN
Secara filosofis portofolio ini dibentuk sesuai amanat yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, untuk memajukan kesejahteraan umum. Dimana kegiatan yang disebutkan pada judul diatas merupakan salah satu dari bagian belanja pemerintah (Government Expenditure). Kegiatan ini bersinergis dengan Kegiatan Pemerintahan dan dirumuskan sebagai Y = C + I + G (X-M), dimana sektor rumah tangga, investasi (tabungan, deposito, surat utang dan obligasi) belanja barang jasa pemerintah dan Sisa Kegiatan Ekspor Impor membentuk Pengeluaran Pemerintahan.
LATAR BELAKANG
Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang sebagai Pengelola Kawasan Perbatasan merupakan perangkat daerah di tingkat Kabupaten yang melaksanakan Pemerintahan Daerah dengan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan pembantuan. Dengan kapasitasnya sebagai PPID Pembantu, Badan ini berhak mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan progres maju dalam upaya membentuk Kawasan PLBN, dimana kegiatan pada kawasan yang direncanakan berbentuk aktivitas ekonomi Ekspor - Impor (Kepabeanan), aktivitas keluar masuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (Imigrasi), Menunjang Kegiatan Ekspor Impor (Karantina), Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Keamanan)
TUJUAN
Tujuan dari pembuatan Blog ini ialah untuk menginformasikan kemajuan dan Modal Ilmiah yang dimiliki oleh Badan ini sebagai Badan yang dapat dipercaya dalam melaksanakan perintah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang dibentuk, menerima bentuk kerjasama dan mandat dari perangkat lain yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan secara bertanggungjawab. Masukan, Saran dan Kritik yang diajukan oleh masyarakat umum akan dikaji agar pelaksanaannya mampu menyesuaikan tindakan dan kapasitas dari kelembagaan Badan ini.
PANDANGAN KE DEPAN
Sesuai dengan latar belakang dan tujuan yang dijelaskan di atas, upaya - upaya yang dilakukan pada badan ini adalah untuk menentukan dan memberi saran pada Bidang Infrastruktur, Potensi, dan Kerja Sama dalam membentuk dan merancang kegiatan dalam Otonomi Daerah sesuai dengan kajian Peraturan Perundang - Undangan, mempersiapkan Unit - Unit PLBN yang digambarkan sebagai CIQS secara Kelembagaan (Modal Ilmiah), Mempersiapkan Modal Infrastruktur (Modal Fisik dan Peralatan, Modal Sumber Daya dan SDM) yang dimana setiap upayanya di laporkan pada setiap kegiatan dan sub kegiatan pada Badan ini.
Foto Merupakan Modal Fisik Untuk Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Angkutan Publik dari Daerah 3T dan Perbatasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar