Ringkasan :
Rancangan awal RKPD adalah peraturan Permendagri yang tesusun dalam Peraturan Permendagri no 81 dan no 84 tahun 2022 disusun untuk merujuk pada 8 Tujuan Nasional, 5 Prioritas nasional yang merupakan arahan presiden yang secara teknis disusun sebagai 7 rencana pembangunan untuk dilaksanakan daerah dalam bidang urusan yang sudah menjadi ketentuan oleh kemendagri. dalam penganalisaan menggunakan Diagnostic Reading menyimpulkan sasaran dari Tujuan Nasional ialah :
8 Tujuan Nasional
- Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
- Peningkatan SDM Pendidikan dan Kesehatan melalui Sertifikasi
- Peningkatan Decent Job yang diartikan sebagai Pekerjaan yang layak, menghormati Hak Asasi Manusia
- Pemulihan dunia usaha
- Industri dan Riset Terapannya
- Transisi energi dengan tingkat karbon yang rendah
- Infrastruktur dasar air bersih dan sanitasi yang diimplementasikan melalui RAD AMPL
- Perubahan Kebijakan Ibu Kota Negara
- Sumber Daya Manusia yang cocok untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Infrastruktur Jalan sebagai penghubung kawasan Kawasan Produksi, Kawasan Distribusi, dan Kawasan Wisata
- Penyederhanaan Regulasi agar memenuhi teori Omnibus Law
- Peningkatan Lapangan Pekerjaan dan Percepatan eselonisasi (Naik pangkat dengan cepat)
- Penyusunan teori adding value atau nilai tambah untuk perdagangan
- Penyusunan kajian Revolusi Agrikultur
- Profesionalitas pada bidang Pendidikan dan Kesehatan
- Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi pada daerah kategori tertinggal
- Perubahan Budaya kerja, rasa nasionalis dan patriotisme
- Sistem Jaingan Teknologi Informasi dan sistem jaringan jalan
- Perbaikan lingkungan dan persiapan menghadapi bencana ( didasari paparan ASEAN terhadap indonesia) diimplementasikan melalui Rancana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim atau dikenal sebagai RAD API
- Reformasi Birokrasi didasari dari Undang - Undang Administrasi Pemerintahan
Infrastruktur sebagai sebuah layanan dalam bidang pemerintahan adalah aturan - aturan yang sudah dimandatkan melalui :
- Inpres 3 Tahun 2003 : Penerapan E-Government dalam 3 fase
- PerPres 95 tahun 2018 : Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronis
- PerPres 39 tahun 2019 : Satu Data Indonesia
- PerPres 132 tahun 2022 : Arsitektur SPBE
- IAAS : Infrastruktur sebagai sebuah layanan
- PAAS : Platform sebagai sebuah layanan
- SAAS : Perangkat lunak sebagai sebuah layanan
- Perlindungan Data : Sebuah sistem pencadangan dan pelindung jarimgan informasi
- BIG DATA : Sebagai layanan penyimpanan data - data yang merupakan bagian dari tindakan administrasi umum, berupa hasil pengolahan data, distibusi data, Diseminasi Informasi.
- E-Government 1.0: Layanan Intern pemerintahan, yang merupakan Laporan pertahun nya sebagai bukti Akuntabilitas Pemerintahan. Contohnya adalah Sistem Informasi Keuangan Daerah.
- E-Government 2.0 : Adalah jalur layanan dua arah agar waga masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan
- E-Government 3.0 : Transparansi, adalah layanan yang menginformasikan tindakan - tindakan dan langkah - langkah yang akan diambil sebagai Tindakan Pemerintahan
- Kelompok mahasiswa dan Praktisi
- Jurnalis dan Lembaga/ Organisasi masyarakat
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Perseorangan/Swasta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
To the extent possible under law,
ENRIKO SIAHAAN
has waived all copyright and related or neighboring rights to
Infrastructure Information & Data Management.
This work is published from:
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar