Rabu, 30 November 2022

RAD PKP

RINGKASAN

RAD PKP yang merupakan akronim dari Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Kawasan Perbatasan merupakan hasil kajian Rencana Induk Pengelolaan Kawasan Perbatasan BWN-KP yang bersumber dari Peraturan Presiden nomor 118 tahun 2022. Peraturan Presiden ini menegaskan pembangunan kawasan perbatasan yang holistik, integratif, tematik dan spasial bertujuan untuk pembangunan daerah yang terarah, terpadu dan sistematis.

Merupakan Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang akan daluarsa dalam waktu 5 Tahun dengan desideratum yang mengacu dan mengarah kepada hubungan luar negeri, Wilayah Negara, dan sebagai penjabaran terperinci di daerah.

Diktum dari Perintah ini berisi tentang ketentuan umum yang menitikberatkan pada :

  • Isu, Visi, dan Misi
  • Arah Strategi, Kebijakan  dan Strategi Pelaksanaan
  • Wilayah Pengelolaan
  • Program dan Kegiatan
  • Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan lain yang termaksud ialah metode pembiayaan sesuai dengan perintah Sekretariat Negara dalam bentuk "Lembaga Non Struktural" dan tata cara koordinasi serta bentuk bagan - bagan dan tabel Indikasi yang menjadi acuan penyusunan Rencana Asksi

Pada Lampiran, berisi Pilihan - Pilihan Rencana Aksi sesuai dengan Klasifikasi Batas Laut, Batas Darat, Kedaulatan Udara, serta Pembangunan Ekonomi pada PPKT. Maka, sesuai dengan kebutuhan Perbatasan Darat Kabupaten Sintang dan Federasi Negara Bagian Sri Aman Pilihan Rencana Aksi nya ialah sebagai berikut :   


--- On Development Pages ---



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

CC0


To the extent possible under law, ENRIKO SIAHAAN has waived all copyright and related or neighboring rights to Infrastructure Information & Data Management. This work is published from: Indonesia.

Rabu, 23 November 2022

PROFIL BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH KABUPATEN SINTANG

  ORGANISASI PEMERINTAHAN

Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang didirikan sebagai Perwakilan BNPP yang dibangun atas dasar Perpres 44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2010.
Menjalankan Amanat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2008

Sebagai Lembaga Pemerintahan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang Berada di bawah Perintah Kementrian Koordinator Politik Hukum dan HAM, dan berkaitan dengan Kementrian Dalam Negeri

Sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) diklasifikasikan sebagai

  • Urusan Pemerintahan yang berkaitan (Kemendagri)
  • LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA menempel pada Kementrian/Lembaga
  • LNS di daerah dengan pembebanan anggaran APBD, dan
  • Perwakilan di Daerah

Dengan tanggung jawab nya kepada Presiden, mengumpulkan data Matriks yang telah Retrieve dari tahun 2005 sebagai ASET DIGITAL Matriks Kementrian Sekretaiat Negara sebanyak 2047 Peraturan Presiden dari tahun 2005, dengan rerata Kurang Lebih 114 Kebijakan selama 18 tahun terakhir. 

Untuk Kebijakan yang berlaku selama 5 tahun terakhir sebanyak :
  • Tahun 2018 sebanyak 136 Kebijakan
  • Tahun 2019 sebanyak 96 Kebijakan
  • Tahun 2020 sebanyak 120 Kebijakan
  • Tahun 2021 sebanyak 112 Kebijakan
  • Tahun 2022 sebanyak 129 Kebijakan (Sementara ini)
Menilai Pemerintahan yang berlaku saat ini berjalan dengan Baik dengan rerata 119 Kebijakan. 

ASET DIGITAL ini dimaksudkan sebagai Implementasi PerPres 95 tahun 2018, dengan fokus kajian pasal 27 sampai 33.

ORGANISASI FUNGSIONAL

Sebagai Organisasi Fungsional pada Sektor Publik, Badan ini sama seperti badan - badan usaha yang memiliki fungsi pemasaran/promosi, Produksi, Pengembangan Organisasi dan Sumber daya manusianya, serta Keuangan. Barang dan Jasa yang dihasilkan selanjutnya akan disebut sebagai barang publik, dan penyimpanan pada repositori nya atau wadah digital lainnya yang  disebut sebagai aset..

Dengan Fokus pada kajian dan penelitian, seperti amanat seketariat negara pada Lembaga Pemerintahan non Kementrian Badan ini menempatkan diri sama seperti oganisasi wadah pemikir yang ada di Indonesia (Think tank), memberi saran pengembangan perencanaan dan pelaksanaan pada bidang Strategi Sosial atau Politik, Strategi Teknologi, dan Strategi Persenjataan.


Civil Defense Strategy Using Soft Armor


Filtering Local Issue Method for Public Information


Promote Local Agricultural Enterprises as Partnership on Good Governance Strategy

Key PERFORMANCE Indicator

SASARAN KAJIAN INDIKATOR KAJIAN UTAMA SUMBER DATA PENANGGUNG JAWAB
Meningkatnya Kajian Perbatasan Negara Tersedianya Aset Digital Perbatasan Negara Secara Implisit Peraturan Presiden Seksi Infrastruktur
Meningkatnya Kajian Perbatasan Daerah Tersedianya Data Digital Batas Daerah Kementrian Dalam Negeri Seksi Infastruktur
Meningkatnya Kajian Kerja Sama Luar Negeri Tersedianya Perjanjian - Perjanjian dengan Luar Negeri sebagai Sumber Elegibilitas Repositori UN dan ASEAN Seksi Infastruktur
Inovasi Strategi Kajian terhadap strategi serupa dengan wadah pemikir yang berkesesuaian dengan maksud KEMENKOPOLHUMKAM Youtube dan Aset Digital Lainnya Seksi Infastruktur




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

CC0


To the extent possible under law, ENRIKO SIAHAAN has waived all copyright and related or neighboring rights to Infrastructure Information & Data Management. This work is published from: Indonesia.

Senin, 21 November 2022

G20 Infrastructure Seminar Review and Recommendation based on Local Urgency








ON DEVELOPMENT PLAN SITE PAGE, Till end of year 2022



Pernyataan Penyangkalan / DISCLAIMER

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

CC0
To the extent possible under law, ENRIKO SIAHAAN has waived all copyright and related or neighboring rights to Infrastructure Information & Data Management. This work is published from: Indonesia.

Rabu, 16 November 2022

KAJIAN PERPRES 95 Tahun 2018

 RINGKASAN

Sesuai dengan amanat Sekretariat Negara tentang lembaga - lembaga pemerintahan yang berbentuk badan, baik non kementrian, non departemen, maupun di bawah kementrian. Bahwasannya, Fokus Lembaga - lembaga berbentuk badan ialah Fokus pada pengkajian dan penelitian, maka artikel ini merupakan kajian teknis terhadap kebijakan diatas tentang "SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK".

Bahan Konsiderans berikutnya ialah Undang - Undang nomor 5 tahun 2014, diamanatkan tugas ASN sebagai Pelayan Publik. Artikel layanan ini ialah sebuah layanan tidak berwujud berisi pengetahuan, pemahaman, dan kajian terhadap tanggung jawab lembaga kepada Presiden, dimana Penulis berkedudukan pada Badan Pengelola Perbatasan dan bertanggung jawab dalam bidang Infrastruktur.

Keterkaitan poin - poin Konsideran ini ialah untuk membentuk layanan secara elektronik dan keterkaitannya dengan bidang Infrastruktur ialah pada bagian kedelapan dalam kebijakan ini dari pasal 27 hingga pasal 33.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

CC0
To the extent possible under law, ENRIKO SIAHAAN has waived all copyright and related or neighboring rights to Infrastructure Information & Data Management. This work is published from: Indonesia.

EMERGING Blockchain Readiness in United Nations and Indonesia Readiness to adopting

Summary : Based on Petru Dumitriu et al. on Joint Inspection Unit coded as JIU/REP/2020/7 titled "Blockchain applications in United Nat...