Rabu, 16 November 2022

KAJIAN PERPRES 95 Tahun 2018

 RINGKASAN

Sesuai dengan amanat Sekretariat Negara tentang lembaga - lembaga pemerintahan yang berbentuk badan, baik non kementrian, non departemen, maupun di bawah kementrian. Bahwasannya, Fokus Lembaga - lembaga berbentuk badan ialah Fokus pada pengkajian dan penelitian, maka artikel ini merupakan kajian teknis terhadap kebijakan diatas tentang "SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK".

Bahan Konsiderans berikutnya ialah Undang - Undang nomor 5 tahun 2014, diamanatkan tugas ASN sebagai Pelayan Publik. Artikel layanan ini ialah sebuah layanan tidak berwujud berisi pengetahuan, pemahaman, dan kajian terhadap tanggung jawab lembaga kepada Presiden, dimana Penulis berkedudukan pada Badan Pengelola Perbatasan dan bertanggung jawab dalam bidang Infrastruktur.

Keterkaitan poin - poin Konsideran ini ialah untuk membentuk layanan secara elektronik dan keterkaitannya dengan bidang Infrastruktur ialah pada bagian kedelapan dalam kebijakan ini dari pasal 27 hingga pasal 33.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

CC0
To the extent possible under law, ENRIKO SIAHAAN has waived all copyright and related or neighboring rights to Infrastructure Information & Data Management. This work is published from: Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EMERGING Blockchain Readiness in United Nations and Indonesia Readiness to adopting

Summary : Based on Petru Dumitriu et al. on Joint Inspection Unit coded as JIU/REP/2020/7 titled "Blockchain applications in United Nat...