RINGKASAN
Sesuai dengan amanat Sekretariat Negara tentang lembaga - lembaga pemerintahan yang berbentuk badan, baik non kementrian, non departemen, maupun di bawah kementrian. Bahwasannya, Fokus Lembaga - lembaga berbentuk badan ialah Fokus pada pengkajian dan penelitian, maka artikel ini merupakan kajian teknis terhadap kebijakan diatas tentang "SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK".
Bahan Konsiderans berikutnya ialah Undang - Undang nomor 5 tahun 2014, diamanatkan tugas ASN sebagai Pelayan Publik. Artikel layanan ini ialah sebuah layanan tidak berwujud berisi pengetahuan, pemahaman, dan kajian terhadap tanggung jawab lembaga kepada Presiden, dimana Penulis berkedudukan pada Badan Pengelola Perbatasan dan bertanggung jawab dalam bidang Infrastruktur.
Keterkaitan poin - poin Konsideran ini ialah untuk membentuk layanan secara elektronik dan keterkaitannya dengan bidang Infrastruktur ialah pada bagian kedelapan dalam kebijakan ini dari pasal 27 hingga pasal 33.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
To the extent possible under law,
ENRIKO SIAHAAN
has waived all copyright and related or neighboring rights to
Infrastructure Information & Data Management.
This work is published from:
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar