Jumat, 23 September 2022

UPAYA PELOKALAN KEBIJAKAN bn 1907 - 2017

 RINGKASAN

Dalam melaksanakan fungsinya dibutuhkan Kamus Kompetensi Teknis, Kamus Kompetensi Manajerial, dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural, agar sesuai dengan pernyataan berdasarkan sistem merit pada pasal 51 Undang - Undang nomor 5 Tahun 2014 berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja. Sehingga dirumuskanlah fungsi - fungsi nya sebagai berikut.

Kamus Kompetensi Teknis

Dalam menjalankan fungsi Bidang Infrastruktur, dibutuhkan Kode - Kode Kompetensi, yang disusun berdasarkan pemahaman DJPb sebagai Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah. Kompetensi yang harus dimiliki dan direkomendasikan ialah :

  1. Mampu mendeskripsikan Kuadaran Barang Publik, Barang Kuasi Publik, Barang Semi Swasta/ Barang Komunitas/ Sumber Daya Bersama dan Barang Swasta
  2. Mampu membina, mendeskripsikan dan menggambarkan Infrastruktur berdasarkan Sektor - Sektor nya. Diprioritaskan Infrastruktur Pemerintahan.
  3. Mampu mendeskripsikan dan menyatakan PSAP 06 (PP 71 tahun 2010)
  4. Mampu mendeskripsikan Barang Milik Negara berdasar PP 27 tahun 2014 j.o. PP 28 tahun 2020.
  5. Mampu mendeskripsikan Pengelolaan Barang Milik Daerah berdasar PP 27 tahun 2014 j.o. PP 28 tahun 2020
  6. Mampu mendeskripsikan Penghibahan Uang maupun Penghibahan Barang dan Standar Prosedur serta Penjaminan Mutunya.
  7. Mampu mendeskripsikan kode - kode barang

SKALA  GLOBAL


SKALA KABUPATEN





Kamus Kompetensi Manajerial

Dalam Kompetensi ini, manjerial digunakan dengan menyerap metode Knowledge, Skill, and Abilities untuk membina pelaku Infrastruktur pada organisasi kerja masing - masing, dengan membina melalui aplikasi maka kemampuan yang harus dimiliki dalam melaksanakan pembinaan infrastuktur ialah :
  1. Kemampuan membuat aplikasi
  2. Kemampuan membuat buku petunjuk dan presentasi nya
  3. Kemampuan membuat Sertifikat dan otorisasi nya
dalam organisasi pemerintahan maka indikator nya adalah :
  1. Integritas
  2. Kerjasama
  3. Komunikasi
  4. Orientasi pada hasil
  5. Pelayanan Publik
  6. Pengembangan diri dan orang lain
  7. Mengelola Perubahan
  8. Pengambilan Keputusan

Kamus Kompetensi Sosial Kultural

Mengingat keberadaan Badan Pengelola Perbatasan, merupakan upaya - upaya pertahanan sipil dalam mempetahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara diplomasi, sehingga mencegah upaya - upaya Aneksasi (Proses Perekat Bangsa) ataupun Pencaplokan wilayah Lokasi Prioritas. Kompetensi yang harus dipahami dan direkomendasikan ialah :

  1. Menghafalkan Proklamasi
  2. Mampu merangkum dan menjabarkan Identitas Bangsa yang terangkum dalam Undang - Undang Dasar Bab XV dan Undang - Undang nomor 24 tahun 2009



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

CC0
To the extent possible under law, ENRIKO SIAHAAN has waived all copyright and related or neighboring rights to Infrastructure Information & Data Management. This work is published from: Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EMERGING Blockchain Readiness in United Nations and Indonesia Readiness to adopting

Summary : Based on Petru Dumitriu et al. on Joint Inspection Unit coded as JIU/REP/2020/7 titled "Blockchain applications in United Nat...