RINGKASAN
Dalam melaksanakan fungsinya dibutuhkan Kamus Kompetensi Teknis, Kamus Kompetensi Manajerial, dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural, agar sesuai dengan pernyataan berdasarkan sistem merit pada pasal 51 Undang - Undang nomor 5 Tahun 2014 berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja. Sehingga dirumuskanlah fungsi - fungsi nya sebagai berikut.
Kamus Kompetensi Teknis
Dalam menjalankan fungsi Bidang Infrastruktur, dibutuhkan Kode - Kode Kompetensi, yang disusun berdasarkan pemahaman DJPb sebagai Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah. Kompetensi yang harus dimiliki dan direkomendasikan ialah :
- Mampu mendeskripsikan Kuadaran Barang Publik, Barang Kuasi Publik, Barang Semi Swasta/ Barang Komunitas/ Sumber Daya Bersama dan Barang Swasta
- Mampu membina, mendeskripsikan dan menggambarkan Infrastruktur berdasarkan Sektor - Sektor nya. Diprioritaskan Infrastruktur Pemerintahan.
- Mampu mendeskripsikan dan menyatakan PSAP 06 (PP 71 tahun 2010)
- Mampu mendeskripsikan Barang Milik Negara berdasar PP 27 tahun 2014 j.o. PP 28 tahun 2020.
- Mampu mendeskripsikan Pengelolaan Barang Milik Daerah berdasar PP 27 tahun 2014 j.o. PP 28 tahun 2020
- Mampu mendeskripsikan Penghibahan Uang maupun Penghibahan Barang dan Standar Prosedur serta Penjaminan Mutunya.
- Mampu mendeskripsikan kode - kode barang
- Kemampuan membuat aplikasi
- Kemampuan membuat buku petunjuk dan presentasi nya
- Kemampuan membuat Sertifikat dan otorisasi nya
- Integritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola Perubahan
- Pengambilan Keputusan
Kamus Kompetensi Sosial Kultural
Mengingat keberadaan Badan Pengelola Perbatasan, merupakan upaya - upaya pertahanan sipil dalam mempetahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara diplomasi, sehingga mencegah upaya - upaya Aneksasi (Proses Perekat Bangsa) ataupun Pencaplokan wilayah Lokasi Prioritas. Kompetensi yang harus dipahami dan direkomendasikan ialah :
- Menghafalkan Proklamasi
- Mampu merangkum dan menjabarkan Identitas Bangsa yang terangkum dalam Undang - Undang Dasar Bab XV dan Undang - Undang nomor 24 tahun 2009

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
To the extent possible under law,
ENRIKO SIAHAAN
has waived all copyright and related or neighboring rights to
Infrastructure Information & Data Management.
This work is published from:
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar