Ringkasan :
Analisis secara deskriptif ini ialah upaya dalam pelokalan kebijakan Investasi Pemerintah dalam Skala Nasional untuk Sektor Pemerintahan, dimana kebijakan ini terdiri dari :
- Ketentuan Umum
- Kewenangan Investasi Pemerintah
- Pengelolaan Investasi Pemerintah
- Manajemen Resiko dan Pengendalian Internal
- Ketentuan Lain - lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
Upaya ini ialah untuk menunjukkan kesiapan daerah sebagai obyek desentralisasi dengan menunjukkan parameter memahami Komite Investasi, Operator Investasi, Kontrak dalam bentuk SPTPP - IP, pembiayanan dengan Investasi langsung ataupun pinjamanan atau Investasi dengan Utang untuk bidang Infrastuktur, Industri Kreatif dan Startup demi peningkatan Industri, Ide, Inovasi (daya cipta dan daya kreasi) dan menemukan pasar yang tepat pada ranah tehnologi yang tercantum pada paragraf 6. Pembiayaan berasal dari SBSN dan SUN dengan mekanisme retur melalui kontrak SPTPP-IP
Sebagai strategi daerah Infrastruktur Pemerintahan, ialah agar mampu memanajemen sumber daya manusia dengan pembuatan aplikasi pengukuran melalui asesmen, terhadap pengetahuan, keterampilan, kemampuan (KSA Method) Terkait pengoperasian alat - alat Badan Layanan Umum, terhadap udara dan ventilasi nya, keamanan siber aplikasi yang dipakai, juga taman pada organisasi pemerintahan yang disebutkan sebagai operator.
Selain daripada Infrastruktur Pemerintahan, sebagai urgensi daerah dalam membina Usaha Kreatif dan Startup bekerja sama dengan UKPBJ membina penyedia dengan metode KPBU ESG dan seminar - seminar dengan sahabat UMKM dan pembinaan dengan melatih koding bagi usaha yang berminat.
REKOMENDASI :
- Metode KSA sebagai Asesmen
- Pembatasan Urgensi Infrastruktur dalam Pemerintahan
- Pembiayaan Operasional dan Pemeliharaan terhadap Infrastruktur yang sudah ada
- Parameter kebijakan agar sesuai dengan pelayanan publik dan pembatasan sumber daya bersama
RUJUKAN :
53/PMK.05/2020

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
To the extent possible under law,
ENRIKO SIAHAAN
has waived all copyright and related or neighboring rights to
Infrastructure Information & Data Management.
This work is published from:
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar