Ringkasan :
Untuk menjelaskan fungsi pada organisasi dan menjawab isu deteorisasi, Penjelasan ini adalah penjelasan teknis yang universal digunakan pada organisasi. Menyadur dari Pusat ISO Indonesia agar menjadi konsep infrastruktur sebagai Operasional, diluar Konsep Investasi Pemerintah dan Public Revenue,
Sebagai Rencana Kerja disusun sebagai Implementasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang
ISO 41001 merupakan sistem manajemen pengelolaan fasilitas memberi definisi sebagai berikut:
- Manajemen Fasilitas adalah sistem pengelolaan terhadap fasilitas yang mengintegrasikan orang, tempat dan proses dalam Lingkungan yang dibangun dengan tujuan meningkatkan Kualitas Hidup dan produktivitas Bisnis Inti. (ISO 41011:2017 – 3.1.1)
- Lingkungan yang dibangun adalah kumpulan bangunan (termasuk instalasi mekanik & listrik), lingkungan kerja eksternal (area terbuka/taman, jalan, pagar, gerbang), infrastruktur (fasilitas dan peralatan) dan lingkungan kerja lainnya dalam suatu area. (ISO 41011:2017 – 3.2.3)
- Kualitas Hidup adalah peningkatan berkelanjutan untuk memenuhi persyaratan Kesehatan dan Keselamatan orang yang bekerja & tinggal di Lingkungan yang dibangun (ISO 41011:2017 – 3.7.1)
- Bisnis Inti adalah kegiatan utama yang dilakukan pada suatu organisasi seperti Komersial, Layanan Bisnis, Layanan Medis, Layanan Pendidikan, Pabrik Makanan & Produk, Hotel, Apartemen, Pusat Perbelanjaan, dan lain sebagainya (ISO 41011:2017 – 3.1.7)
Lingkup pengelolaan fasilitas yang diterangkan pada ISO 41001 ini antara lain mulai dari kegiatan pengadaan, penyimpanan, penggunaan, pengaturan, penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan, rehabilitasi dan pemusnahan. Termasuk dibahas juga bagaimana pengelolaan tersebut dilakukan bila harus dikerjakan oleh pihak eksternal.
Tujuan Manajemen Fasilitas ISO 41001 diantaranya:
- Mengelola Fasilitas. (Physical Assets: Lingkungan kerja yang dibangun, Bangunan, infrastruktur, dll)
- Perlindungan langsung terhadap Fasilitas melalui kualitas layanan Pemeliharan yang baik
- Memastikan Fasilitas/properti berada dalam kondisi baik dan siap memberikan pelayanan terhadap pelanggan/pengguna.
- Menghindari kegagalan fasilitas yang dapat menyebabkan kerusakan pada properti dan kerugian jiwa.
- Mengurangi downtime fasilitas dan memperpanjang usia penggunaan fasilitas
Sebagai penanggungjawab pemeliharaan fasilitas perusahaan, personel terkait hal ini harus memeiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memenuhi faktor keamanan dan kenyamanan pemakai fasilitas. Ketidaknyamanan akan memberikan kesan negative pemakai kepada pemilik fasilitas dan ketidakamanan akan menyebabkan kecelakaan dan fatality pada pengguna fasilitas dan ini tidak bisa dikompromikan. Hal inilah yang mendorong ISO 41001 dikeluarkan, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna fasilitas, dan mempertahankan keberlangsungan bisnis para pemilik dan pengelola fasilitas.
- Kajian Infrastruktur di perdalam dan kolaborasi dengan Public Revenue dan Investasi Pemerintah sebagai Strategi Daerah dan Strategi Nasional yang diajukan sebagai Perencanaan Pembangunan
- Dibutuhkan Urgensi dan Pengukuran untuk membuat isu yang tepat dalam strategi daerah dan strategi nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar