Selasa, 23 Agustus 2022

Issue : Critical Infrastructure Sector (Perlindungan Infrastruktur)

 RINGKASAN :

Sebagai Bagian dari Administrasi Publik, diperlukan kebijakan pada bidang Infrastuktur, mengingat profesi pada bidang Infrastruktur ini hampir dibutuhkan dalam semua lini ekonomi dalam memberikan layanan barang dan jasa, juga layanan publik. Maka diklasifikasikanlah sektor - sektor tersebut agar setiap individu pada bidang infrastruktur dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan berkoordiansi pihak keamanan/ security pada organisasi kerja masing - masing diluar Standar ISO 41001 Manajemen Fasilitas.

Pada penulisan sebelumnya, telah dijelaskan ISO 41001 Manajemen Fasilitas sebagai skala Individu dan Organ  isasi Kerja. Pada Pembahasan kali ini, Analis mengklasifikasikan agar menjadi acuan dalaqm skala global maupun skala Nasional agar menjadi bagian dari Strategi Nasional dalam hal pengembangan Infrastuktur. Mengacu dan menyadur standar CISA, Jaringan Kerja Standar NISA, ISO 9001 "Awareness", Analisis kali ini adalah membangun kesadaran tentang Pelaku pelaku Infrastuktur dan Perlindungan yang diberikan Profesinya.

Agar menjadi Standar Nasional yang tangguh, sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan "Resilient Infrastructure" maka disusunlah bentuk - bentuk perlindungan yang telah disampaikan.di bawah ini agar menjadi standar dalam skala global yang berdaya saing, berdaya guna dan efektif guna. Pelokalan dan lokalitas terhadap kebijkan disusun dalam bentuk strategi nasional dan strategi daerah, sehingga terbentuklah Profesi Infrastuktur yang Profesional.

Ketentuan umum dari Perlindungan Infrastruktur ialah pemeliharaan bangunan, Rehabilitasi bangunan tingkat ringan pada non struktur, sedang pada superstruktur, dan berat pada sturuktur bawah dan struktur atas, Revitalisasi lahan terkontaminasi, lahan kritis dan lahan terdegradasi, serta peningkatan menjadi rekreasi sebagai layanan umum, dan peningkatan fasilitas dalam bangunan maupun ruangan dari organisasi kerja masing - masing, baik dari segi keamanan seperti penambahan pagar dan cctv serta alat pendukung layanan seperti wifi dan software

Ketentuan Khusus ialah untuk mengklasifikasi, menelaah ancaman maupun resiko dari infrastruktur vital yang berada di wilayah kerjanya, Satuan Kerja Infrastruktur ini mencari isu - isu terbaru yang mungkin akan menjadi resiko pada setiap bidang kerjanya dan memecahkan permasalahan dengan memberi solusi dalam rencana aksi di bawah ini.

😊

Kemudian daripada hal tersebut, untuk mampu mendukung Infastruktur, dibutuhkan skema pembiayaan agar organisasi terus beroperasi untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai mandat UU no 5 tahun 2014.

Pembiayaan tersebut bersumber dari APBN dan APBD, tertuang pada PMK 50/2017, Dana transfer umum untuk Infrastruktur sebesar 25% terbagi menjadi dana bagi hasil dan Dana Alokasi Umum sebagai Kebijakan Nasional Mandatory Spending pada Infrastruktur Pemerintahan dan Peningkatan Layanan Publik.

Selain APBN, juga dimandatkan dalam Undang - Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) no 1 tahun 2022 dimana  keempat pilar nya ialah :
  • Ketimpangan Vertikal dan Horisontal menurun
  • Peningkatan Kualitas Belanja Daerah
  • Penguatan Local Taxing Power
  • Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah
yang berisi Peningkatan Infrastruktur dengan metode seperti Block Grant, Belanja Kode 52 dan 53, dan lain - lain. Lebih lanjut, belanja Infrastruktur daerah direncanakan akan mencapai nilai minimal sebesar 40% dari PAD dengan penurunan nilai belanja pegawai sebesar maksimal 30% sebelum tahun 2027, dimana mandatory spending sebagai operasional layanan, peningkatan layanan, dan peningkatan ekonomi kesejahteraan. 

Dalam strategi daerah direkomendasikan agar Peningkatan sektor telekomunikasi dan peningkatan automatisasi layanan menggunakan widget, aplikasi, website layanan dan blog ataupun software laiinya agar ketimpangan vertikal semakin menurun, sebagai Program kegiatannya ialah pemelih araan, Rehabilitasi, Revitalisasi Lingkungan dan berkesesuaian dengan pusat, untuk menemukan celah Tugas Pembantuan pada Pusat Kegiatan Wilayah dan Pusat Kegiatan Lokal.

REKOMENDASI :

  • Teknis dari Standar yang sudah ada seperti CISA, NISA, CRMS, ISO ataupun standar baru yang akan dibakukan
  • Disusun dalam bentuk strategi daerah dan strategi Nasional Sebagai Kegiatan Opeasional
  • Identifikasi Kegiatan pada PKW dan PKL untuk mendapatkan rekomendasi Tugas Pembantuan yang tepat
  • Struktur dan Proporsi pada belanja Kode 51, 52, 53





Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EMERGING Blockchain Readiness in United Nations and Indonesia Readiness to adopting

Summary : Based on Petru Dumitriu et al. on Joint Inspection Unit coded as JIU/REP/2020/7 titled "Blockchain applications in United Nat...