Selasa, 23 Agustus 2022

Issue : Critical Infrastructure Sector (Perlindungan Infrastruktur)

 RINGKASAN :

Sebagai Bagian dari Administrasi Publik, diperlukan kebijakan pada bidang Infrastuktur, mengingat profesi pada bidang Infrastruktur ini hampir dibutuhkan dalam semua lini ekonomi dalam memberikan layanan barang dan jasa, juga layanan publik. Maka diklasifikasikanlah sektor - sektor tersebut agar setiap individu pada bidang infrastruktur dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan berkoordiansi pihak keamanan/ security pada organisasi kerja masing - masing diluar Standar ISO 41001 Manajemen Fasilitas.

Pada penulisan sebelumnya, telah dijelaskan ISO 41001 Manajemen Fasilitas sebagai skala Individu dan Organ  isasi Kerja. Pada Pembahasan kali ini, Analis mengklasifikasikan agar menjadi acuan dalaqm skala global maupun skala Nasional agar menjadi bagian dari Strategi Nasional dalam hal pengembangan Infrastuktur. Mengacu dan menyadur standar CISA, Jaringan Kerja Standar NISA, ISO 9001 "Awareness", Analisis kali ini adalah membangun kesadaran tentang Pelaku pelaku Infrastuktur dan Perlindungan yang diberikan Profesinya.

Agar menjadi Standar Nasional yang tangguh, sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan "Resilient Infrastructure" maka disusunlah bentuk - bentuk perlindungan yang telah disampaikan.di bawah ini agar menjadi standar dalam skala global yang berdaya saing, berdaya guna dan efektif guna. Pelokalan dan lokalitas terhadap kebijkan disusun dalam bentuk strategi nasional dan strategi daerah, sehingga terbentuklah Profesi Infrastuktur yang Profesional.

Ketentuan umum dari Perlindungan Infrastruktur ialah pemeliharaan bangunan, Rehabilitasi bangunan tingkat ringan pada non struktur, sedang pada superstruktur, dan berat pada sturuktur bawah dan struktur atas, Revitalisasi lahan terkontaminasi, lahan kritis dan lahan terdegradasi, serta peningkatan menjadi rekreasi sebagai layanan umum, dan peningkatan fasilitas dalam bangunan maupun ruangan dari organisasi kerja masing - masing, baik dari segi keamanan seperti penambahan pagar dan cctv serta alat pendukung layanan seperti wifi dan software

Ketentuan Khusus ialah untuk mengklasifikasi, menelaah ancaman maupun resiko dari infrastruktur vital yang berada di wilayah kerjanya, Satuan Kerja Infrastruktur ini mencari isu - isu terbaru yang mungkin akan menjadi resiko pada setiap bidang kerjanya dan memecahkan permasalahan dengan memberi solusi dalam rencana aksi di bawah ini.

😊

Kemudian daripada hal tersebut, untuk mampu mendukung Infastruktur, dibutuhkan skema pembiayaan agar organisasi terus beroperasi untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai mandat UU no 5 tahun 2014.

Pembiayaan tersebut bersumber dari APBN dan APBD, tertuang pada PMK 50/2017, Dana transfer umum untuk Infrastruktur sebesar 25% terbagi menjadi dana bagi hasil dan Dana Alokasi Umum sebagai Kebijakan Nasional Mandatory Spending pada Infrastruktur Pemerintahan dan Peningkatan Layanan Publik.

Selain APBN, juga dimandatkan dalam Undang - Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) no 1 tahun 2022 dimana  keempat pilar nya ialah :
  • Ketimpangan Vertikal dan Horisontal menurun
  • Peningkatan Kualitas Belanja Daerah
  • Penguatan Local Taxing Power
  • Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah
yang berisi Peningkatan Infrastruktur dengan metode seperti Block Grant, Belanja Kode 52 dan 53, dan lain - lain. Lebih lanjut, belanja Infrastruktur daerah direncanakan akan mencapai nilai minimal sebesar 40% dari PAD dengan penurunan nilai belanja pegawai sebesar maksimal 30% sebelum tahun 2027, dimana mandatory spending sebagai operasional layanan, peningkatan layanan, dan peningkatan ekonomi kesejahteraan. 

Dalam strategi daerah direkomendasikan agar Peningkatan sektor telekomunikasi dan peningkatan automatisasi layanan menggunakan widget, aplikasi, website layanan dan blog ataupun software laiinya agar ketimpangan vertikal semakin menurun, sebagai Program kegiatannya ialah pemelih araan, Rehabilitasi, Revitalisasi Lingkungan dan berkesesuaian dengan pusat, untuk menemukan celah Tugas Pembantuan pada Pusat Kegiatan Wilayah dan Pusat Kegiatan Lokal.

REKOMENDASI :

  • Teknis dari Standar yang sudah ada seperti CISA, NISA, CRMS, ISO ataupun standar baru yang akan dibakukan
  • Disusun dalam bentuk strategi daerah dan strategi Nasional Sebagai Kegiatan Opeasional
  • Identifikasi Kegiatan pada PKW dan PKL untuk mendapatkan rekomendasi Tugas Pembantuan yang tepat
  • Struktur dan Proporsi pada belanja Kode 51, 52, 53





Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Senin, 22 Agustus 2022

RENCANA KERJA TAHUNAN ISO 41001 - MANAJEMEN FASILITAS

  Ringkasan :

Untuk menjelaskan fungsi pada organisasi dan menjawab isu deteorisasi, Penjelasan ini adalah penjelasan teknis yang universal digunakan pada organisasi. Menyadur dari Pusat ISO Indonesia agar menjadi konsep infrastruktur sebagai Operasional, diluar Konsep Investasi Pemerintah dan Public Revenue, 

Sebagai Rencana Kerja disusun sebagai Implementasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang

ISO 41001 merupakan sistem manajemen pengelolaan fasilitas memberi definisi sebagai berikut:


  • Manajemen Fasilitas adalah sistem pengelolaan terhadap fasilitas yang mengintegrasikan orang, tempat dan proses dalam Lingkungan yang dibangun dengan tujuan meningkatkan Kualitas Hidup dan produktivitas Bisnis Inti(ISO 41011:2017 – 3.1.1)
  • Lingkungan yang dibangun adalah kumpulan bangunan (termasuk instalasi mekanik & listrik), lingkungan kerja eksternal (area terbuka/taman, jalan, pagar, gerbang), infrastruktur (fasilitas dan peralatan) dan lingkungan kerja lainnya dalam suatu area. (ISO 41011:2017 – 3.2.3)
  • Kualitas Hidup adalah peningkatan berkelanjutan untuk memenuhi persyaratan Kesehatan dan Keselamatan orang yang bekerja & tinggal di Lingkungan yang dibangun (ISO 41011:2017 – 3.7.1)
  • Bisnis Inti adalah kegiatan utama yang dilakukan pada suatu organisasi seperti Komersial, Layanan Bisnis, Layanan Medis, Layanan Pendidikan, Pabrik Makanan & Produk, Hotel, Apartemen, Pusat Perbelanjaan, dan lain sebagainya (ISO 41011:2017 – 3.1.7)
  • Lingkup pengelolaan fasilitas yang diterangkan pada ISO 41001 ini antara lain mulai dari kegiatan pengadaan, penyimpanan, penggunaan, pengaturan, penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan, rehabilitasi dan pemusnahan. Termasuk dibahas juga bagaimana pengelolaan tersebut dilakukan bila harus dikerjakan oleh pihak eksternal.

    Tujuan Manajemen Fasilitas ISO 41001 diantaranya:

    • Mengelola Fasilitas. (Physical Assets: Lingkungan kerja yang dibangun, Bangunan, infrastruktur, dll)
    • Perlindungan langsung terhadap Fasilitas melalui kualitas layanan Pemeliharan yang baik
    • Memastikan Fasilitas/properti berada dalam kondisi baik dan siap memberikan pelayanan terhadap pelanggan/pengguna.
    • Menghindari kegagalan fasilitas yang dapat menyebabkan kerusakan pada properti dan kerugian jiwa.
    • Mengurangi downtime fasilitas dan memperpanjang usia penggunaan fasilitas

    Sebagai penanggungjawab pemeliharaan fasilitas perusahaan, personel terkait hal ini harus memeiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memenuhi faktor keamanan dan kenyamanan pemakai fasilitas. Ketidaknyamanan akan memberikan kesan negative pemakai kepada pemilik fasilitas dan ketidakamanan akan menyebabkan kecelakaan dan fatality pada pengguna fasilitas dan ini tidak bisa dikompromikan.  Hal inilah yang mendorong ISO 41001 dikeluarkan, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna fasilitas, dan mempertahankan keberlangsungan bisnis para pemilik dan pengelola fasilitas.







REKOMENDASI

  • Kajian Infrastruktur di perdalam dan kolaborasi dengan Public Revenue dan Investasi Pemerintah sebagai Strategi Daerah dan Strategi Nasional yang diajukan sebagai Perencanaan Pembangunan
  • Dibutuhkan Urgensi dan Pengukuran untuk membuat isu yang tepat dalam strategi daerah dan strategi nasional
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Selasa, 16 Agustus 2022

PORTOFOLIO INVESTMENT : PROFESIONALISM on Public Service Area

POLICY BRIEF


 SUMMARY : 

Online Unicef Course made Detheorization as an Issue to attract the course, as a professional the clarification are depending on the state and it's policy localization. In Indonesian Perspective, we take Indonesian Constitution Preamble Mandatory as Ideology, where's the people rights, Social Welfare, and Independency as policy sources by government. Public Services made services affordable and competitive to society depend on subordinate administrative.

Deep Explanation about social welfare are as measurement on local area by local government to promote their city or place and it's life quality. Where's the factor are about living cost and social security. Measuring Living cost by making shopping list and rent pricing to adjusting personal income and it's social security on the promoted area. Furthermore on special case, especially on Border Area, the threat are listed and solved by local government and it's bodies as a social security as part of implementing "Undang - Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara", well known as "UU PSND".


Recommendation :

  • To make advance on "UU PSDN" as consideration on local policy has simmilarity.
  • To Make Living cost as part of Promoting Area, on the deep explanation made as Index and adjusment.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

EMERGING Blockchain Readiness in United Nations and Indonesia Readiness to adopting

Summary : Based on Petru Dumitriu et al. on Joint Inspection Unit coded as JIU/REP/2020/7 titled "Blockchain applications in United Nat...