Hal : Mohon kelanjutan pada RPJMDES dan Koordinasi
dengan UMKM
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGEMBANGAN KAWASAN DESA BERBASIS DESA WISATA LESTARI
Latar Belakang
Nawacita ketiga mulai
mengarahkan pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kawasan perbatasan sebagai halaman depan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Terimplementasi melalui adanya Dana Desa sejak tahun 2015, desa
mendapat kewenangan untuk mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana Desa yang terus mengalami
peningkatan jumlah diharapkan mampu mewadahi kemandirian. Dengan sumber dana
yang memadai, desa memiliki kesempatan untuk merencanakan kawasannya dengan
tujuan kesejahteraan di masa depan.
Indonesia
menempatkan pariwisata sebagai sektor unggulan karena dampak masif terhadap
perekonomian sekitar, seperti penyediaan lapangan kerja, pendapatan ekspor, dan
pengembangan usaha dan infrastruktur. Sejumlah 9,5% dari total PDB Indonesia,
yaitu sebesar Rp 946.000.000.000.000,00 didapatkan dari sektor pariwisata
(UNWTO, 2014). Pemerintah menargetkan kenaikan kontribusi terhadap sektor ini,
yang menjadikan tantangan bagi destinasi wisata kawasan perbatasan lokasi
prioritas ketungau hulu untuk mempersiapkan adanya bangkitan pengunjung dan
aktivitas di masa depan.
Kegelisahan
yang muncul adalah saat wisatawan sudah datang, sementara sarana prasarana
kawasan destinasi wisata tersebut belum memiliki perencanaan di masa depan
terkait pengelolaan aset dan sumber daya yang dimiliki untuk keberlangsungan
kehidupan di masa depan, baik bagi masyarakat sendiri maupun bagi wisatawan.
Keberhasilan sebuah kawasan desa dalam mengelola aset dan kekayaan menjadi
inspirasi bagi masyarakat sekitarnya dalam mengembangkan berbagai potensinya
masing-masing. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat
diwujudkan melalui sistem pengelolaan dan pengembangan kawasan desa yang
strategis dan tepat guna, sehingga memiliki daya saing. Perencanaan desa
lestari berbasis wisata di desain secara terpadu untuk memfasilitasi pengembangan
desa dan meningkatkan kualitas perumahan permukiman melalui pendekatan wisata,
dengan mengoptimalkan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Produk
perencanaan ini diharapkan dapat memuat arahan rencana dan program-program
pembangunan kawasan permukiman yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan
dengan mengedepankan prinsip-prinsip perencanaan partisipatif dan pendekatan
Tridaya (fisik/lingkungan, sosial dan ekonomi). Sehingga masyarakat mampu
belajar mengelola aset dan kekayaan desa serta perencanaan dan pembangunan
kawasan secara mandiri dengan tetap melakukan kolaborasi pembangunan komunitas.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
: untuk menciptakan desa wisata yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan
dan kreativitas masyarakat melalui perencanaan sektor pariwisata desa,
meningkatkan kualitas permukiman dan prasarana, sarana, dan utilitas umum desa
yang mendukung pengembangan pariwisata, serta mengembangkan dan menggerakkan
kemitraan dalam masyarakat, pemerintah, serta pihak swasta dalam implementasi
perencanaan desa wisata dan potensinya.
Sasaran :
· Terciptanya kondisi lingkungan
dan sosial desa yang berkelanjutan dan berkecukupan, baik dari segi sarana,
prasarana, dan kelembagaan desa, dengan penguatan dari segi wisata sebagai
obyek dan/atau sebagai kawasan pariwisata di lokasi prioritas ketungau hulu;
·
Meningkatnya tingkat
partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan desa dan potensinya;
·
Meningkatnya kemandirian dan
ketidakbergantungan anggaran kawasan desa terhadap pemerintah;
· Berkembangnya jaringan
kemitraan masyarakat dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak
swasta dalam implementasi perencanaan desa wisata.
Dasar Hukum
· Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
·
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang;
·
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan;
·
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Desa;
· Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
· Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
· Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa;
· Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
· Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No.15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi;
· Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten;
· Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No.17/PRT/M/2009, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota;
· Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;
· Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata.
Metodologi
· Pengumpulan data kawasan
pengembangan terkait gambaran umum, kependudukan, sarana dan prasarana
pendukung, kondisi perekonomian, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan dan
sektor-sektor terkait, kondisi perumahan, dan kondisi objek wisata. Tahap ini
melibatkan masyarakat, pemerintahan desa dan pusat, akademisi, dan pihak
swasta;
· Analisis data, terkait kondisi
geografis, kependudukan, sarana, prasarana, perumahan, perekonomian, kondisi
sosial, dan kebudayaan. Dilanjutkan dengan identifikasi potensi dan permasalahan
kawasan untuk mengetahui isu-isu strategis kawasan. Tahap ini dapat dilakukan
dengan metode FGD yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penemuan potensi
dan masalah;
· Perumusan konsep utama
pengembangan kawasan. Tahap ini didasari dari penyelesaian isu-isu yang dapat
diselesaikan secara strategis;
·
Penyusunan desain, gambar
kerja, dan visualisasi desain;
· Penggalian masukan dan aspirasi
masyarakat terhadap desain yang telah disusun;
· Penyusunan gambar kerja,
rencana anggaran, dan rencana pentahapan di lokasi prioritas.
·
Penyusunan aturan bersama
sebagai rancangan peraturan desa
Tenaga Ahli dan Tenaga
Pendukung
Tenaga
ahli yang terlibat dalam kegiatan ini adalah tenaga ahli Perencanaan, tenaga
ahli Arsitektur, tenaga ahli Pengembangan Desa, dan tenaga ahli Sipil.
Tenaga
pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga
administrasi.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan
program ini membutuhkan waktu 10 bulan, dengan rincian sebagai berikut:
· Bulan 1-3 : Pengumpulan data,
potensi, dan permasalahan pada kawasan rencana;
·
Bulan 4-6 : Penyusunan konsep
dan desain rancangan hingga tahap finalisasi desain;
· Bulan 7-9 : Penyusunan gambar
kerja, rencana anggaran, dan rencana pentahapan;
·
Bulan 10 : Penyusunan aturan
bersama.
ADMINISTRASI DAN PELAYANAN DAPATKAN DISINI
Pernyataan Penyangkalan / DISCLAIMER