Rabu, 23 Februari 2022

PORTOFOLIO INVESTASI INFRASTRUKTUR : BARANG LARTAS SEBAGAI KOORDINASI yang Didesentralisasikan

 Landasan
Pengandaian secara rasional di kawasan perbatasan ialah dengan memprioritaskan sudut pandang sifat strategis pada bidang perdagangan (Ekonomi) dengan merencanakan ruang pragmatis yang memberi kebermanfaatan dari segi ekonomi  dan mampu mendorong aktivitas perdagangan luar negeri pada daerah. Hakekat dan kenyataan pada bidang perdagangan luar negeri ini mengharuskan pengaturan - pengaturan yang dikoordinasikan dari pusat, mengingat sifat strategis lain yang menjadi urusan Pemerintahan Pusat. Secara Normatif bentuk dari ruang pragmatis yang direncanakan mensyaratkan pengaturan, layanan, pemberdayaan, pembangunan, dan perlindungan dalam melakukan aktivitasnya.

PERMASALAHAN

  1. Apakah Subjek sudah memahami objek dan permasalahannya pada tingkatan wawasan pemerintahan ?
  2. Tahapan apa yang harus dibentuk untuk penyelesaian objek yang didesentralisasikan ?


Latar Belakang dan Tujuan

Pembentukan sarana berbasis elektronis ini ialah sebagai layanan yang dibentuk dengan asas freies emerssen, sebagai langkah awal dalam tahapan - tahapan pengelolaan yang menjadi ruang lingkup Infrastruktur untuk menjadikan keterbukaan informasi  dalam tugas desentralisasi nya. Tujuan nya ialah informasi ini dapat diteruskan menjadi naskah - naskah yang menjadi objek dalam penataakelolaan dalam hal pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan dalam aktivitas perdagangan yang dimaksudkan dalam pemaparan di atas. Dalam bentuk awal informasi ini menginformasikan Barang Lartas yang sejatinya merupakan objek pada penyelenggaraan bidang perdagangan dan kaitannya pada kekhalayakan dalam kegiatan ekonominya. Dengan mempertimbangkan kekhalayakan, maka langkah - langkah pengawasan pada hal tersebut menghasilkan bentuk - bentuk Administrasi dan larangan sebagai bentuk penatakelolaan yang terangkum dalam tulisan berikut :



Langkah - langkah tahapan berikut yang menghasilkan konsepsi Barang Lartas didaerah, dinyatakan dalam Naskah Akademis, dengan mengingat aktivitas nya akan melibatkan warga negara asing, maka dibutuhkan materi - materi pertimbangan yang lebih kompleks.

PENGATURAN

Terdiri dari 
  1. Konsideran Penimbang
  2. Konsideran Pengingat; dan
  3. Desideratum

    Isi :
    Berupa Ketentuan Umum, Syarat - syarat Perizinan, Dokumen - dokumen hasil akhir, Proses Bisnis dari TradeNet sampai ke PortNet, larangan, tindakan pelanggaran dan tindak kejahatan, sanksi, aturan tambahan, dan ketentuan penutup, serta Lampiran hasil studi Pemerintahan

Senin, 21 Februari 2022

Portofolio Investasi Infrastruktur : Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah

 Landasan

Perkembangan jaman menuntut adanya perubahan dan inovasi dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik. Dari Undang - Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018, kita dapat membuat sebuah rasionalisme bahwa blog ini adalah sebuah media ataupun  alat untuk menyampaikan berita publik, sebagai sebuah sarana yang memiliki mobilitas dapat diakses dari mana saja dan kapan saja, serta tempat pengarsipan secara digital yang berdasar asas freiss ermessen. Kenyataan ini sebagai modal empiris dalam membentuk pengetahuan yang bermula dari kontribusi terhadap filsafat pemerintahan, agar setiap orang mengingat apa yang dikerjakan memiliki kompetensi yang harus diberi pernyataan.

Sebagai kontribusi yang inheren terhadap administrasi pemerintahan, dan sebagai sebuah pernyataan pengelolaan Organisasi Perangkat Daerah, dan/atau yang dinyatakan dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, Implementasi Sarana Teknologi Informasi ini, untuk membentuk sistem informasi yang mewadahi Administrasi dan Teknis sesuai dengan PerPres nomor 95 tahun 2018 dan Desideratum Daerah ini, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tahapan Aksiologi yang dibentuk ialah tombol "whatsapp me" yang berada pada bagian paling bawah dari versi web sebagai alat sambung ke Narahubung, tombol mendaftarkan rekanan pada Daftar Disini, untuk mendaftarkan KPBU ESG, yang dibuktikan dengan pernyataan - pernyataan berwawasan lingkungan, berwawasan sosial dan berwawasan pemerintahan. Pernyataan - pernyataan yang hakekat dan kenyataan nya inheren dan/atau akan dipertimbangkan dari segi prioritas, pemikiran, dan objeknya sebagai sebuah kesimpulan Narahubung sebagai "subjek sudah memahami objek" (dokumen).

Sebagai bentuk Pengelolaan Tugas Desentralisasi dari Koordinasi ialah tugas - tugas pada Kawasan Berikat yang terdiri dari tugas - tugas Konsepsi RDTR KPN, Konsepsi barang Lartas, Konsepsi dari Pelimpahan Imigrasi dan Karantina Kecamatan Perbatasan yang dibuktikan dalam bentuk NASKAH AKADEMIS, Pembuktian Dokumen - Dokumen inilah yang mendasari Pengelolaan yang sudah diselesaikan. Dokumen - Dokumen lainnya ialah tugas Fasilitasi dengan membuat aplikasi - aplikasi yang dapat dilihat pada versi web, bagian pembangunan pada daerah kabupaten ialah pembuatan Dokumen NSPK, dan asas Dekonsentrasi serta asas Pembantuan yang dibuktikan dengan Skema Pembiayaan menggunakan Indeks dan Dokumen BPJN XX, serta Permohonan Desideratum.

Mengingat tugas ini ialah tugas pemerintahan pada pengelolaan, maka bentuk - bentuk pelaksanaan sejatinya membentuk naskah - naskah yang baru untuk menyelenggarakan administrasi, yang dapat dikategorikan sebagai barang publik ataupun setara seperi kuasi-publik, serta bersinergi dengan Tata Usaha Negara yang pengelolaannya siap diuji.

Latar Belakang dan Tujuan

Latar belakang jabatan pada Analis Infrastruktur ialah pendidikan pada teknik sipil, merupakan ilmu yang tidak berkaitan secara langsung dengan Ilmu Pemerintahan, sehingga dalam melaksanakan sesuatu dibutuhkan media ataupun bentuk layanan seperti blog ini sebagai bentuk kontribusi terhadap Filsafat Pemerintahan, untuk menyatakan kesiapan dan kemampuan serta kesadaran akan lingkungan Pemerintahan sebagai dasar pembentuk dalam dimensi - dimensi filasafat dan naskah akademis.

Ruang Lingkup
Ruang Lingkup ialah layanan pada blog secara internal maupun informasi ke publik dengan berdasar asas - asas pada administrasi Pelayanan, yang inheren dengan manajerial (absensi WFO dan WFH), fasilitasi tugas (Aplikasi Demarkasi Check), Pendaftaran KPBU ESG pada tombol Daftar Disini, serta layanan Lokasi yang menjadi tugas Infrastruktur. Ruang lingkup Inovasi yang dimiliki ialah mobilitas dan kemudahan mengakses, serta kecepatan akses yang dimiliki sebagai bentuk rasionalisme dari Analis Infrastruktur terhadap Sarana Informasi.

Pengaturan
Pengaturan yang akan diinformasikan pada blog ini ialah berita kegiatan dan, administrasi pembangunan yang memiliki hakekat dan kenyataan siap di nyatakan dalam bentuk naskah akademis dan naskah - naskah lainnya sebagai pengelolaan organisasi sebagai desentralisasi.


Pernyataan Penyangkalan / DISCLAIMER

Senin, 14 Februari 2022

PORTOFOLIO INVESTASI INFRASTRUKTUR : KAJIAN ANALIS INFRASTRUKTUR SUBSTANSI PENATAAN RUANG DAERAH (RDTR KPN) SEBAGAI KRITERIA

Landasan

Pemerintahan daerah sebagai subjek merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat, dimana kebijakan - kebijakan yang diturunkan secara hirarkis ini mengikat Analis Infrastruktur untuk turut serta dan berperan aktif dalam Pembangunan di Daerahnya dengan ketentuan yang disimpulkan sebagai membaca dan mengumpulkan bahan, membuat kajian, melaksanakan, menyelenggarakan, dan membentuk ketentuan yang baru sebagai organisasi dalam teori Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, beserta bentuk - bentuk administrasi untuk menyelenggarakannya. Secara Epistimologi Analis Infrastruktur membuat kesimpulan dari normatif - normatif yang berdasar Undang - Undang no 2 tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagai Sektor Bisnis yang harus dikuasai kompetensinya, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021, dimana tertulis nama - nama jabatan, pembagian tugas - tugasnya dalam pelaksanaan jasa konstruksi, dan Permenpan RB nomor 41 tahun 2018 yang memberi nomenklaturnya. Dengan merasionalkan tugasnya dalam proses bisnis Jasa Konstruksi, norma - norma yang dibentuk dalam naskah pelaksanaannya bersumber dari Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Standar - Standar untuk Bangunan Gedung Negara, Prosedur serah terima barang, dan kriteria - kriteria yang bersumber dari Formil yang didominasi dengan penataan ruang wilayah dalam pengkajian kawasan. Epistimologi ini juga menjadi sebuah pernyataan yang menunjukkan kapasitas keilmuan yang dimiliki sebanding dengan peran dalam pemerintahan yang dibebankan pada jabatannya dengan cara memberikan kajian, pemaparan, dan analisis yang bersinergis dengan perekayasa dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
 
Sebagai Hakekat Kenyataan yang Inheren bersumber pada formil yang ada, maka tahapan - tahapan dan studi aksiologis RDTR KPN bersumber pada Permen ATR/ Ka BPN nomor 10 tahun 2021 Pasal 37 angka (4), berprioritas pada fungsi strategis Pertahanan yang menjadi Urusan dan kewenangan Pusat, Fungsi Strategis Ekonomi, yang secara rasional memiliki objek Infrastruktur Wilayah dalam bentuk kawasan berikat, dan kawasan - kawasan lain yang menjadi urgensi isu - isu dalam pemerintahan serta memberi kriteria dalam keruangan dan zonasi pada lokasi prioritas sebagai berikut :

Bentuk Keruangan Kawasan Ekonomi Khusus :
Didasari pada Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2021 dibagi menjadi Kawasan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Berikat sebagai kawasan perdagangan internasional, secara empiris akan menjadi lokasi pergudangan, lalu lintas orang dan barang, pemerikasaan barang lartas dan karantina, dimana kesatuan kawasan memiliki bangunan - bangunan yang membutuhkan nilai besaran investasi yang sangat besar di luar kemampuan kapasitas fiskal daerah (14 formil), dan bentuk investasi lainnya (2 formil).

Bentuk Keruangan Kawasan Permukiman dan Lingkungannya :
Secara Rasional kawasan permukiman ini ialah bangunan rumah yang mempertahankan keberlangsungan hidup masyarakat sebagai subjek dari cuaca yang berubah dan angin malam. Pernyataan tersebut ialah pengetahuan yang bersifat empiris, dan dengan melakukan peningkatan dan pengembangan pengetahuan pada tingkatan perekayasaan urgensi pada Kawasan Budidaya diarahkan urgensi nya untuk mengklasifikasikan sebagai Bukan Permukiman Kumuh, Permukiman Kumuh Ringan, Permukiman Kumuh Sedang, dan Permukiman Kumuh Berat. Kemudian daripada hal tersebut masyarakat akan membentuk rasional dengan sendirinya dengan memberi peran sebagai pedagang eceran dan pedagang besar sebagai rumah tangga produsen dan rumah tangga pemerintahan. Kawasan Permukiman dan Lingkungannya pada Kawasan Lindung yang terjaga pada lokasi prioritas ini memberi kesimpulan akan kerjasama pemerintah dan badan usaha berwawasan lingkungan, sosial, dan pemerintahan. Lebih dikenal sebagai KPBU ESG.

Bentuk Keruangan Jalan
Bentuk keruangan jalan yang ada diberi nomenklatur sebagai DAMAJA, DAMIJA, DAWASJA, RUWASJA, dan RUMIJA, dimana secara empiris dan rasional jalan merupakan penghubung dari kawasan kawasan permukiman dan rumah tangga produksi dengan kawasan pertumbuhan lain yang serupa dan/atau kawasan ekonomi ataupun pergudangan pada kawasan berikat. Dengan syarat masing - masing kawasan memiliki komoditas yang akan dipertukarkan. Setiap ruangnya akan memiliki bangunan tersendiri yang dapat diselesaikan satu - persatu mulai dari badan jalan sampai pada penerangan jalan, dan setiap ruang tersebut dipisahkan dengan garis sempadan.

Setelah pemaparan peran diatas, kemudian mucul sebuah dualisme pemikiran yang bersumber dari pemahaman rancang bangun, apakah mampu menilai pelaksanaan dari rancang bangun sebagai objek ? Secara Empiris ialah dengan mengklasifikasikan sebagai Elemen Struktur yang terdiri dari Struktur Bawah berupa Pondasi, Struktur Atas berupa Pilar, Kolom, dan Ring Balk, kemudian superstruktur berupa satu unit Kuda - Kuda yang dirumuskan sebagai 1/2 Kuda - Kuda tan 30 derajat beserta nonstrukturnya berupa Slope, metode sloping, dinding, penyekatan, serta partisi, dan berbagai macam jenis atap sebagai non struktur yang dibentuk dalam satuan pekerjaan dengan menghitung jumlah tenaga dan bahan persatuan meter. Bentuk bahan pengisi tulangan struktur berupa beton yang rigid berkekuatan 70% pada umur 28 hari dan siap dipakai yang terhubung dengan pengunci struktur bernama Anchor/Angkur untuk menahan beban geser selama masa 28 hari yang telah disebutkan. Pembebanan dibagi secara horisontal pada setiap elemen struktur, hingga sampai ke pondasi terbagi secara lateral pada lapisan tanah keras dan permukaan.
 
Setelah kedua bentuk pemahaman diatas, maka permasalahan berikutnya ialah, Apakah realisasi dalam pemerintahan ? Analis Infrastruktur sejatinya tidak terikat kepada masyarakat dan tidak memiliki perikatan tidak menyediakan biaya untuk pembangunan yang dimaksudkan, namun sebagai bentuk timbal balik dari bentuk partisipasi masyarakat yang telah menyediakan sumber daya konstruksi baik material maupun modular komponen, Maka disediakanlah informasi berwawasan pemerintahan dalam menyediakan data - data dan dokumen yang dipersyaratkan normatif. Wawasan Pemerintahan yang menjadi modal utama dalam merealisasikan pembangunan, ialah dengan membuat pernyataan dengan konsep ini agar tahapan - tahapan aksiologis nya dapat dibentuk. Langkah - langkah realisasi dinyatakan dalam bentuk administrasi dalam norma - norma, standar, prosedur dan pedoman, serta kriteria dari pembangunan dalam wawasan pemerintahan.

Latar Belakang dan Tujuan
Latar belakang dari penulisan ini ialah menunjukkan kompetensi Infrastruktur dengan pendidikannya sebagai sarjana teknik sipil, untuk menunjukkan kesiapan melaksanakan secara keilmuan dan penyelenggaraan dalam administrasinya sebagai bentuk kontribusi dalam Pemerintahan. Tujuan nya ialah memberi informasi tentang pemenuhan dan syarat - syarat baik modal pengetahuan, kesadaran, pemahaman, dan resiko serta wawasan pemerintahan dalam melaksanakan administrasi yang melingkupi norma - norma perikatan, Standar Nasional Indonesia, Prosedur, Pedoman Teknis, Petunjuk Teknis, Teknis Operasional, dan Teknis Penunjang sebagai dasar - dasar, serta kriteria substansial - substansialnya untuk membentuk Pemerintahan yang baik.

Selain daripada hal tersebut, pernyataan - pernyataan yang dibentuk dalam dimensi filsafat Pemerintahan ialah sebagai bentuk kontribusi Pemerintahan, yang secara empiris menyatakan "ilmu pengetahuan berangkat dari pengalaman."

Rasional dari masyarakat yang diharapkan, masyarakat berpartisipasi dalam setiap kegiatan ekonominya yang dapat mendasari analisis untuk menentukan pembangunan. Dengan cita - cita dan motivasi sebagai desa ekonomi tumbuh merata masyarakat di desa memproduksi komoditas yang dimiliki serta pengolahannya, sehingga indikasi - indikasi yang muncul, merupakan daerah yang siap sedia untuk dibangun. Keturutsertaan Analis secara pribadi mendalam ialah dengan menginvestasikan pada Instrumen Keuangan, Properti, dan Lahan untuk mendukung kemajuan daerah dan kemajuan pada substansi Investasi dan Instrumen Keuangan lain sebagai salah satu skema pembiayaan Administrasi Pembangunan.

HASIL KINERJA
Agar Hasil pekerjaan memiliki hasil pekerjaan dan klausul atas apa yang dikerjakan menurut nomenklatur berdaya guna dan berhasil guna berikut pemaparan pemetaan dalam bentuk data digital, dimana data yang berkaitan adalah tata cara administrasi pelayanan publik pasal 5 dalam bentuk barang dan jasa, dan kategori jasa lainnya, serta inherensinya sebagai sumber Naskah RDTR KPN



KAWASAN PERMUKIMAN, INVESTASI per 2000 Meter Persegi, Teori FAR-1




PENGATURAN

Secara umum bentuk pengaturan yang dibentuk ialah Ketentuan umum berisi 13 desa yang bersentuhan langsung dengan garis delimitasi, status masing - masing desa yang di topologikan dalam SDG's Desa, 

Penataan Wilayah KPN tentang Ruang Pragmatis yang memiliki kebermanfaatan, kawasan berikat, dan tugas camat perbatasan dalam lingkup imigrasi dan karantina, serta penetapan aktivitas bersumber dari kata "Across Border" berupa kegiatan pertahanan dan perdagangan luar negeri. 

Rencana Struktur Ruang yang menjelaskan Pusat Pelayanan, bentuk logistik, pergudangan, dan perizinannya; 

Rencana Jaringan Transportasi yang bersimpul pada moda transportasi angkutan orang dan barang; serta Rencana Jaringan Prasarana yang menjelaskan Prasarana Kawasan sebagai Zona Inti Imigrasi dan Karantina, serta zonasi penunjang lainnya berupa titik kumpul evakuasi, Hunian untuk petugas - petugasnya, dan prasarana penunjang lainnya. 

Rencana Pola Ruang
Berisi Zona Lindung pada KPN yang dilindungi dalam nomenklatur dan data bersumber dari Kementrian Kehutanan, serta larangan dan batasan - batasannya. Zona Budidaya, ialah 13 desa dengan simbol - simbol topologi desa - desa dalam SDG's Desa, dan ketentuan - ketentuan administrasi desa lainnya

Ketentuan Penataan Ruang
Ketentuan nya ialah dengan mengingat tujuan - tujuan administrasi desa dalam Topologi SDG's Desa, dan Pemanfaatan satu buah desa sebagai kawasan berikat, dengan ketentuan - ketentuan larangan bersumber dari penataan ruang

Peraturan Zonasi
Bersumber dari PERMEN PU 20 Tahun 2011;Permen ATR/Ka BPN 16 th 2018; Perpres 31 tahun 2015
Peratuaan Zonasi lainnya berupa fasilitas APAR pada BGN, Titik Kumpul Evakuasi, dan menghadapi bencana

Kerjasama Jalan
Ialah penyediaan naskah dan pernyataan - pernyataan menunjukkan kesanggupan melaksanakan nya serta bentuk - bentuk topologi jalan dari Jalan Kebun hingga ke jalan Beraspal

Pembiayaan Infrastruktur
Berisi tentang pernyataan - pernyataan dari PSAP 06 Investasi, untuk menyatakan kesanggupan pengelolaan keuangan dari uang yang masuk; Investasi Lahan per 2000 Meter Persegi, dan Investasi Properti menurut lampiran dalam Teori FAR per Tapak Bangunan, Pernyataan Fungsi Investasi dalam Administrasi Keuangan, Sebagai Contoh : 
  • "Fungsi Investasi meliputi pengelolaan dana ke dalam aktiva - aktiva yang akan digunakan untuk mencapai tujuan pengelolaan infrastruktur yang dimaksudkan dalam peraturan kepala daerah"; 
  • "Dana Investasi berasal dari modal dalam daerah sendiri, atau dari luar pemerintahan daerah"; 
  • "Keputusan Investasi yang dimaksud dikelompokkan sebagai investasi jangka pendek yang meliputi investasi dalam kas persediaan, utang, dll. dan/atau sebagai investasi jangka panjang yang meliputi gedung, tanah, peralatan produksi, kendaraan, dll "

Naskah ini dibuat sebagai sumber Naskah Akademis dan Konsepsi RDTR KPN secara profesional.


Senin, 07 Februari 2022

PORTOFOLIO INVESTASI INFRASTRUKTUR : PROSES BISNIS JASA KONSTRUKSI Pada Bidang INFRASTRUKTUR dengan menganalisis pemodelan NSPK

LANDASAN
Berlandaskan pada Hukum Publik dan Undang - Undang Administrasi untuk memenuhi Tindakan Hukum Bersegi Dua, dan Kompetensi (Bewijs) nya pada penataan kelola sebagai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengingat Undang - Undang Pelayanan Publik Pasal 5, agar berfungsi sebagai Layanan Barang dan Jasa, memiliki hak - hak dan kewajiban dalam keperdataan, maka Analis Infrastruktur telah mengklasifikasikan pemenuhan kompetensi nya dalam bentuk perikatan, dimana memiliki penyediaan terhadap barang dan jasa.

Analisis mendalam ialah dengan memperhatikan jumlah formil yang tersedia pada penyelenggaraan Infrastruktur, dimana pembentukan formil - formil ini, ialah atas rumusan empiris dan rasional dari masa lampau. Dinamika yang terjadi membentuk Rasionalisme yang baru, dimana ekspektasi dan harapan masyarakat semakin besar terhadap pemerintahan mampu menyediakan kebutuhan masyarakat. Hal ini secara empiris berdampak dengan tanggapan - tanggapan negatif, sehinggga pemenuhan prosedural agar masyarakat mampu merasionalkannya.

Pernyataan ini ialah bentuk aksiologis dari penyelenggaran prasarana fisik, sementara pembiayaan dibebankan kepada pemerintahan. Dengan pengandaian tersebut, segi prioritas nya ialah prasarana sosial dasar yang telah dipenuhi adalah bentuk dari kenyataaannya. Menurut segi pemikirannya, ekspektasi dari masyarakat menuntut terjadinya peningkatan infrastruktur yang tidak terimbangi dengan skema pembiayaan. Menurut segi Objeknya, Kecakapan dan keterampilan yang dimiliki sudah memenuhi kompetensinya, sehingga aksiologis yang dapat disimpulkan ialah penyediaan sarana informasi, agar pengetahuan ilmiah yang dimaksud dapat dicapai oleh masyarakat menurutnya kemampuan finansial masing - masing. Skema pembiayaan Infrastruktur, yang secara empiris sudah ditetapkan ialah dalam bentuk Investasi Langsung, dimana bentuk - bentuk investasi yang ada didasarkan pada nilai saham, surplus, dan bagian - bagian yang terpisah dari kekayaan Negara.

Saat Penulis mengambil peran sebagai masyarakat, rasionalisme yang ada ialah dengan memberitakan surplus negara, surplus pemerintahan, dan bagian - bagian yang terpisah dari kekayaan negara, yang sedapatnya dijadikan pembiayaan dengan membentuk skema pembiayaan pembangunan. Hal ini bertujuan untuk membentuk rasional partisipatif dari masyarakat. Dengan memprioritaskan rumah sebagai tempat mempertahankan kelangsungan hidup, maka pernyataan - pernyataan bentuk partisipatif masyarakat menjadi landasan yang kuat bagi masyarakat yang menyatakannya.

Latar Belakang
Dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Proses ini memerlukan jumlah orang yang cukup banyak untuk menyelesaikannya, sehingga dikategorikan dalam proses bisnis. Adapun Perikatan ini hanyalah satu dari sekian banyak tahapan yang harus diselesaikan seperti skema pembiayaan, administrasinya, bentuk pelaporan dan pertanggung jawaban yang sangat kompleks. Penyelesaian Konsepsi Perikatan ini sudah diatur dalam bentuk Konsideran Pengingat, Konsideran Penimbang, dan Desideratum agar memiliki hak - hak dan kewajiban sebagai sesuatu yang "diperdagangkan" dalam kaitannya dengan Hukum Publik. Hukum Publik yang berkaitan dengan perihal lainya di luar konteks ini, dipertimbangkan kaitannya dengan Barang dan Jasa yang ditetapkan untuk disediakan, mengingat Instrumen Proses Bisnis yang berbeda dan jenis daluwarsa (verjaring) nya juga berbeda.

Pengaturan
Password : 3nr1k0 (kompetensi proses bisnis unsur teknologi)

Ketentuan Penutup

Sanggahan Boleh dikirim ke E - mail dengan membandingkan tindakan bersegi dua yang layak di uji oleh anda. Tindakan ini adalah bentuk Kompetensi atas nama Jabatan (Bewijs) dan bentuk Penyelenggaraannya.

Silahkan mengambil Landasan KPDBU ataupun KPBU ESG untuk pemenuhan Kompetensi anda (nama Jabatan menentukan Pernyataan).






PORTOFOLIO INVESTASI INFRASTRUKTUR : Pemenuhan Sumber Daya Jasa Konstruksi Sebagai Proses Bisnis Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

 Dengan berlandaskan Peraturan Pelayanan Publik pada pasal 5 untuk menyediakan barang dan jasa, dan pemenuhan terhadap proses bisnis pada Peraturan Penyelenggaran Jasa Konstruksi terbaru berikut kami paparkan pemenuhan peralatan yang di klasifikasikan sebagai mesin dan peralatan ringan pada Sumber Daya Konstruksi :


ADMINISTRASI dan LAYANAN yang anda cari :

Pernyataan Penyangkalan / DISCLAIMER

Kamis, 03 Februari 2022

PORTOFOLIO INVESTASI INFRASTRUKTUR : KAK POTENSI KAWASAN PARIWISATA "DESA LESTARI"

 

Hal : Mohon kelanjutan pada RPJMDES dan Koordinasi dengan UMKM

 

KERANGKA ACUAN KERJA

PENGEMBANGAN KAWASAN DESA BERBASIS DESA WISATA LESTARI

Latar Belakang

Nawacita ketiga mulai mengarahkan pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kawasan perbatasan sebagai halaman depan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terimplementasi melalui adanya Dana Desa sejak tahun 2015, desa mendapat kewenangan untuk mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana Desa yang terus mengalami peningkatan jumlah diharapkan mampu mewadahi kemandirian. Dengan sumber dana yang memadai, desa memiliki kesempatan untuk merencanakan kawasannya dengan tujuan kesejahteraan di masa depan.

Indonesia menempatkan pariwisata sebagai sektor unggulan karena dampak masif terhadap perekonomian sekitar, seperti penyediaan lapangan kerja, pendapatan ekspor, dan pengembangan usaha dan infrastruktur. Sejumlah 9,5% dari total PDB Indonesia, yaitu sebesar Rp 946.000.000.000.000,00 didapatkan dari sektor pariwisata (UNWTO, 2014). Pemerintah menargetkan kenaikan kontribusi terhadap sektor ini, yang menjadikan tantangan bagi destinasi wisata kawasan perbatasan lokasi prioritas ketungau hulu untuk mempersiapkan adanya bangkitan pengunjung dan aktivitas di masa depan.

Kegelisahan yang muncul adalah saat wisatawan sudah datang, sementara sarana prasarana kawasan destinasi wisata tersebut belum memiliki perencanaan di masa depan terkait pengelolaan aset dan sumber daya yang dimiliki untuk keberlangsungan kehidupan di masa depan, baik bagi masyarakat sendiri maupun bagi wisatawan. Keberhasilan sebuah kawasan desa dalam mengelola aset dan kekayaan menjadi inspirasi bagi masyarakat sekitarnya dalam mengembangkan berbagai potensinya masing-masing. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui sistem pengelolaan dan pengembangan kawasan desa yang strategis dan tepat guna, sehingga memiliki daya saing. Perencanaan desa lestari berbasis wisata di desain secara terpadu untuk memfasilitasi pengembangan desa dan meningkatkan kualitas perumahan permukiman melalui pendekatan wisata, dengan mengoptimalkan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Produk perencanaan ini diharapkan dapat memuat arahan rencana dan program-program pembangunan kawasan permukiman yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip-prinsip perencanaan partisipatif dan pendekatan Tridaya (fisik/lingkungan, sosial dan ekonomi). Sehingga masyarakat mampu belajar mengelola aset dan kekayaan desa serta perencanaan dan pembangunan kawasan secara mandiri dengan tetap melakukan kolaborasi pembangunan komunitas.

 

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan : untuk menciptakan desa wisata yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan dan kreativitas masyarakat melalui perencanaan sektor pariwisata desa, meningkatkan kualitas permukiman dan prasarana, sarana, dan utilitas umum desa yang mendukung pengembangan pariwisata, serta mengembangkan dan menggerakkan kemitraan dalam masyarakat, pemerintah, serta pihak swasta dalam implementasi perencanaan desa wisata dan potensinya.

Sasaran :

·  Terciptanya kondisi lingkungan dan sosial desa yang berkelanjutan dan berkecukupan, baik dari segi sarana, prasarana, dan kelembagaan desa, dengan penguatan dari segi wisata sebagai obyek dan/atau sebagai kawasan pariwisata di lokasi prioritas ketungau hulu;

·       Meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan desa dan potensinya;

·       Meningkatnya kemandirian dan ketidakbergantungan anggaran kawasan desa terhadap pemerintah;

·  Berkembangnya jaringan kemitraan masyarakat dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak swasta dalam implementasi perencanaan desa wisata.

Dasar Hukum

· Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

·       Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

·       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

·       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Desa;

·   Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

· Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;

·     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

·       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa;

·  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;

·   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;

·   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;

·   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17/PRT/M/2009, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;

·   Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;

·  Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata.

Metodologi

· Pengumpulan data kawasan pengembangan terkait gambaran umum, kependudukan, sarana dan prasarana pendukung, kondisi perekonomian, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan dan sektor-sektor terkait, kondisi perumahan, dan kondisi objek wisata. Tahap ini melibatkan masyarakat, pemerintahan desa dan pusat, akademisi, dan pihak swasta;

·   Analisis data, terkait kondisi geografis, kependudukan, sarana, prasarana, perumahan, perekonomian, kondisi sosial, dan kebudayaan. Dilanjutkan dengan identifikasi potensi dan permasalahan kawasan untuk mengetahui isu-isu strategis kawasan. Tahap ini dapat dilakukan dengan metode FGD yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penemuan potensi dan masalah;

·   Perumusan konsep utama pengembangan kawasan. Tahap ini didasari dari penyelesaian isu-isu yang dapat diselesaikan secara strategis;

·       Penyusunan desain, gambar kerja, dan visualisasi desain;

·  Penggalian masukan dan aspirasi masyarakat terhadap desain yang telah disusun;

·  Penyusunan gambar kerja, rencana anggaran, dan rencana pentahapan di lokasi prioritas.

·       Penyusunan aturan bersama sebagai rancangan peraturan desa

Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan ini adalah tenaga ahli Perencanaan, tenaga ahli Arsitektur, tenaga ahli Pengembangan Desa, dan tenaga ahli Sipil.

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan program ini membutuhkan waktu 10 bulan, dengan rincian sebagai berikut:

·   Bulan 1-3 : Pengumpulan data, potensi, dan permasalahan pada kawasan rencana;

·       Bulan 4-6 : Penyusunan konsep dan desain rancangan hingga tahap finalisasi desain;

·  Bulan 7-9 : Penyusunan gambar kerja, rencana anggaran, dan rencana pentahapan;

·       Bulan 10 : Penyusunan aturan bersama.

 

ADMINISTRASI DAN PELAYANAN DAPATKAN DISINI

Pernyataan Penyangkalan / DISCLAIMER

PORTOFOLIO INVESTASI INFRASTRUKTUR : KAK RUMAH SEHAT LAYAK HUNI

 

Hal : Mohon dilanjutkan untuk RPJMDes dan Koordinasi dengan UMKM &  TNP2K

 

KERANGKA ACUAN KERJA

LAYANAN RUMAH SEHAT

Latar Belakang

Melihat adanya nilai kemiskinan pada kawasan lokasi prioritas ketungau hulu dan pencarian informasi secara tertulis dan visual yang tersedia padda mesin pencari membangkitakan kesadaran Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang. Mengingat dan memperhatikan kemiskinan dan minimnya tingkat pengetahuan tentang persyaratan rumah sehat, baik secara aspek teknis maupun non teknis, maka perlu diambil langkah – langkah untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam kegiatannya. Rumah tidak layak huni tidak saja dipengaruhi oleh kondisi fisik kawasan yang kurang memadai sebagai lingkungan sehat, namun juga kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya. Ada dua kategori masyarakat yang tinggal di RTLH, yaitu masyarakat yang cukup mampu secara ekonomi tetapi kekurangan informasi tentang rumah sehat, dan masyarakat yang kurang mampu sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan kesehatan rumah. Oleh karena itu, diperlukan bantuan teknis berupa pendampingan kepada masyarakat. Kegiatan ini dapat dikembangkan sebagai sarana edukasi tentang rumah sehat kepada masyarakat dalam lingkup pengentasan kemiskinan

Kegiatan ini berupa pemberian informasi dan bantuan teknis gratis mengenai pembangunan rumah layak yang sehat kepada individu atau kelompok MBR dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan mendorong keinginan MBR untuk menghuni rumah sehat secara bertahap, sesuai dengan kemampuan bayar MBR, dengan berfokus kepada penyediaan WC, Sanitasi dan upaya menyediakan air bersih

Kegiatan ini  membutuhkan kompetensi terkait pengadaan rumah sehat. Pelaksana layanan wajib untuk memiliki kemampuan teknis terkait rumah sehat, memiliki hubungan kerja sama dengan lembaga pembiayaan, dan mampu secara interaktif memberikan informasi terkait rumah sehat. Sementara target yang dituju oleh klinik rumah sehat adalah masyarakat luas terutama MBR yang berkeinginan membangun rumah layak yang sehat.

 

 

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan : untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong keinginan masyarakat untuk menghuni rumah layak huni yang sehat.

Sasaran :

·       Berkurangnya jumlah rumah tidak layak huni;

·       Pemenuhan akses bagi MBR terhadap rumah layak huni;

·       Terciptanya lingkungan rumah layak huni yang sehat bagi masyarakat secara luas.

Dasar Hukum

·       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

·       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

·       Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

·       Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

·       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829 Tahun 1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan.

Metodologi

·       Persiapan kegiatan, terdiri dari:

o   Persiapan tim, yang terdiri dari pembentukan tim, dan penyusunan jadwal pelaksanaan;

o   Studi literatur, yang terdiri dari pengumpulan informasi bantuan teknis, pembiayaan, bahan bangunan, dan tanah/lahan;

o   Koordinasi dan pengurusan perizinan, dapat dilakukan di tingkat RT/RW, Kelurahan, atau Kecamatan setempat;

o   Persiapan pelaksanaan, yaitu pembuatan media informasi untuk masyarakat, pembuatan formulir kegiatan dan tips rumah sehat, dan pemberian materi pembekalan pada fasilitator Klinik Rumah Sehat;

·       Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara rutin di kantor maupun keliling. Pelayanan keliling dapat dilakukan di rumah warga maupun di pusat kegiatan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan terdiri dari:

o   Penyusunan gambar teknis rumah berupa denah, tampak, dan potongan

o   Analisis komponen penentu rumah sehat

o   Konsultasi rencana pengembangan rumah, misal rencana penambahan anggota, penambahan ruang, perubahan desain rumah,

o   Penjelasan informasi pembiayaan perumahan

·       Tindak lanjut kegiatan, berupa penyusunan laporan kegiatan Klinik Rumah Sehat yang disertai dengan rekomendasi untuk pelaksanaan selanjutnya.

Tenaga Ahli dan Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Layanan Klinik Rumah Sehat adalah tenaga Ahli Konstruksi dan Desain Bangunan dan Ahli Pembiayaan/Pegawai Koperasi/Bank.

Tenaga pendukung yang terlibat adalah fasilitator teknis, operator komputer, dan tenaga administrasi.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Layanan Klinik Rumah Sehat ini dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 3  bulan, dengan rincian sebagai berikut:

·       Bulan 1: Persiapan kegiatan;

·       Bulan 1-2: Pelaksanaan kegiatan, yang terdiri dari penyusunan gambar teknis, analisis komponen, konsultasi rencana pengembangan rumah, dan penjelasan informasi pembiayaan perumahan;

·       Bulan 3: Tindak lanjut kegiatan, berupa penyusunan laporan kegiatan Klinik Rumah Sehat.

 

ADMINISTRASI DAN PELAYANAN DAPATKAN DISINI

Pernyataan Penyangkalan / DISCLAIMER

PORTOFOLIO INVESTASI INFASTRUKTUR : RUANG LINGKUP TEKNOLOGI INFORMASI DALAM SEKTOR BISNIS

Landasan

Dengan memberi landasan epistimologis pada tulisan ini, memberikannya kebenaran ilmiah atas pernyataan yang akan memunculkan isu kelalaian. Menilai dari penyelenggaraan desentralisasinya dan mengutip pendapat Rosenberg(2001) pada pengembangan pembelajaran dalam teknologi informasi komunikasi, lima pergeseran yang terjadi, yaitu : (1) dari pelatihan ke penampilan, (2) dari ruang penyelenggaraan bisa diakses di mana dan kapan saja, (3) dari kertas ke "on line" atau saluran, (4) dari fasilitas fisik ke fasilitas jaringan kerja dan (5) dari waktu siklus ke waktu nyata, maka blog dan saluran serta jaringan yang berdiri sebagai sebuah kesatuan konten merupakan hasil kerja yang mudah diakses dalam menjawab pikiran seperti kebutuhan masyarakat akan informasi dan akan kebutuhannya itu sendiri, sesuatu yang logis ataupun penalaran - penalaran dalam memahami normatif. Ataupun dalam bentuk pertanyaan ialah persoalan apa yang dapat kita ketahui dan bagaimana cara memahaminya? Dalam Aksiologi bentuk pertanyaan tersebut memberikan kebenaran akan kebermanfaatannya dalam  memfasilitasi pengaturan - pengaturan yang menjadi kewajiban normatif yang perlu dipahami dan secara ontologi kajiannya mendalami aturan untuk membentuk narasi administrasi (lebih dikenal sebagai format) dan membentuk tahapan - tahapan prosedur penyelesaian. Sebagai obyek blog ini adalah peralatan yang dikreasikan dengan menginvestasikan waktu, mengingat tanpa adanya permintaan biaya dalam mengoperasionalkannya, sehingga narasi ini menunjukkan kebermanfaatan yang besar dari pembuatan blog beserta aplikasi - aplikasi yang dibentuk di dalamnya. Kajian - kajian yang dilandasi dengan pemahaman inilah yang diharapkan mampu memenuhi pandangan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Latar Belakang dan Tujuan

Infrastruktur teknologi yang dibentuk merupakan bagian dari pengembangan pelayanan data pada Subbidang Infrastruktur yang dikembangkan Jabatan Analis Infrastruktur yang telah dituliskan dalam UU nomor 2 tahun 2017, PP nomor 14 tahun 2021, PermenPANRB nomor 41 tahun 2018. Dimana kesimpulannya untuk mengumpulkan bahan analisis terkait dengan tugas Investasi infrastruktur dalam PP nomor 14 tahun 2021 dan pemaparan investasi waktu diatas. Dengan meniru metode jaringan OmniChannel, pembuatannya menghubungkan beberapa perangkat teknologi Informasi dan Komunikasi yang bahasa pemrograman nya telah disusun dalam tombol tombol yang bisa di akses hanya dengan "Klik Button" (Pada halaman paling bawah versi web).

Infrastruktur berbasis teknologi ini merupakan bagian dari Proses Bisnis yang telah terindeks google terintegrasi sebagai Publisher dan Exhibit, berdaya saing pada industri 4.0 dengan meniru Omnichanell, dimana saling keterkaitan dengan akun - akun yang lainnya dan dapat dijadikan satu kesatuan konten, dengan penambahan strategi pemasaran berbasis teknologi berupa SEO dan SERP'S untuk memungkinkan jangkauan pemasaran pada sektor bisnis dapat terakomodir. Dalam kaitannya dengan Investasi pengembangan ini sudah diakui dan menjadi referensi dengan mengaktualisasikannya dalam surat hak terlampir berikut :

https://drive.google.com/file/d/1Saewv0j6blZXBQ4JH_mM_DTJm_2SE137/view?usp=sharing 

 https://g.dev/analisinfrastruktursintangkab

Investasi dengan cara ini dipilih, mengingat aset - aset dan permodalan untuk melaksanakannya adalah aset - aset, peralatan dan atribut disediakan secara mandiri dengan modal keterampilan dan akses internet yang juga disediakan secara mandiri, dan media ini pun dipilih mengingat akses yang dimiliki secara pribadi dengan beberapa penyedia Cloud Computing, sehingga akan sangat mudah melaksanakannya secara mandiri. Media Blogger ini dipilih mengingat sebagai bagian dari pengembangan produk google sehingga waktu akses nya menjadi lebih singkat untuk menunjukkan hasil kerja dan kinerja.

PUBLISHER BAHAN BANGUNAN ALTERNATIF Untuk Sektor Bisnis



EXHIBIT ZIRAH RINGAN





Bukan ALAMAT Palsu

ADMINISTRASI dan LAYANAN yang anda cari




Daftar Pustaka :

https://www.infodiknas.com/kajian-filsafat-ilmu-epitemologi-ontologis-dan-aksiologi-dengan-teknologi-informasi-dan-komunikasi.html


Pernyataan Penyangkalan / DISCLAIMER

EMERGING Blockchain Readiness in United Nations and Indonesia Readiness to adopting

Summary : Based on Petru Dumitriu et al. on Joint Inspection Unit coded as JIU/REP/2020/7 titled "Blockchain applications in United Nat...