Hal : Mohon dilanjutkan untuk RPJMDes dan
Koordinasi dengan UMKM & TNP2K
KERANGKA ACUAN KERJA
LAYANAN RUMAH SEHAT
Latar Belakang
Melihat
adanya nilai kemiskinan pada kawasan lokasi prioritas ketungau hulu dan pencarian
informasi secara tertulis dan visual yang tersedia padda mesin pencari
membangkitakan kesadaran Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang.
Mengingat dan memperhatikan kemiskinan dan minimnya tingkat pengetahuan tentang
persyaratan rumah sehat, baik secara aspek teknis maupun non teknis, maka perlu
diambil langkah – langkah untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam
kegiatannya. Rumah tidak layak huni tidak saja dipengaruhi oleh kondisi fisik
kawasan yang kurang memadai sebagai lingkungan sehat, namun juga kondisi sosial
ekonomi masyarakat di sekitarnya. Ada dua kategori masyarakat yang tinggal di
RTLH, yaitu masyarakat yang cukup mampu secara ekonomi tetapi kekurangan
informasi tentang rumah sehat, dan masyarakat yang kurang mampu sehingga tidak
bisa memenuhi persyaratan kesehatan rumah. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
teknis berupa pendampingan kepada masyarakat. Kegiatan ini dapat dikembangkan
sebagai sarana edukasi tentang rumah sehat kepada masyarakat dalam lingkup
pengentasan kemiskinan
Kegiatan
ini berupa pemberian informasi dan bantuan teknis gratis mengenai pembangunan
rumah layak yang sehat kepada individu atau kelompok MBR dengan tujuan
meningkatkan kesadaran dan mendorong keinginan MBR untuk menghuni rumah sehat
secara bertahap, sesuai dengan kemampuan bayar MBR, dengan berfokus kepada
penyediaan WC, Sanitasi dan upaya menyediakan air bersih
Kegiatan
ini membutuhkan kompetensi terkait
pengadaan rumah sehat. Pelaksana layanan wajib untuk memiliki kemampuan teknis
terkait rumah sehat, memiliki hubungan kerja sama dengan lembaga pembiayaan,
dan mampu secara interaktif memberikan informasi terkait rumah sehat. Sementara
target yang dituju oleh klinik rumah sehat adalah masyarakat luas terutama MBR
yang berkeinginan membangun rumah layak yang sehat.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan : untuk meningkatkan
kesadaran dan mendorong keinginan masyarakat untuk menghuni rumah layak huni
yang sehat.
Sasaran :
· Berkurangnya jumlah rumah tidak layak huni;
· Pemenuhan akses bagi MBR terhadap rumah layak huni;
· Terciptanya lingkungan rumah layak huni yang sehat bagi
masyarakat secara luas.
Dasar Hukum
· Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
· Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
· Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan
Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
· Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829 Tahun 1999 tentang
Persyaratan Kesehatan Perumahan.
Metodologi
· Persiapan kegiatan, terdiri dari:
o Persiapan tim, yang terdiri dari pembentukan tim, dan penyusunan
jadwal pelaksanaan;
o Studi literatur, yang terdiri dari pengumpulan informasi bantuan
teknis, pembiayaan, bahan bangunan, dan tanah/lahan;
o Koordinasi dan pengurusan perizinan, dapat dilakukan di tingkat
RT/RW, Kelurahan, atau Kecamatan setempat;
o Persiapan pelaksanaan, yaitu pembuatan media informasi untuk
masyarakat, pembuatan formulir kegiatan dan tips rumah sehat, dan pemberian
materi pembekalan pada fasilitator Klinik Rumah Sehat;
· Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara rutin di kantor
maupun keliling. Pelayanan keliling dapat dilakukan di rumah warga maupun di
pusat kegiatan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan terdiri dari:
o Penyusunan gambar teknis rumah berupa denah, tampak, dan
potongan
o Analisis komponen penentu rumah sehat
o Konsultasi rencana pengembangan rumah, misal rencana penambahan
anggota, penambahan ruang, perubahan desain rumah,
o Penjelasan informasi pembiayaan perumahan
· Tindak lanjut kegiatan, berupa penyusunan laporan kegiatan
Klinik Rumah Sehat yang disertai dengan rekomendasi untuk pelaksanaan
selanjutnya.
Tenaga Ahli dan Pendukung
Tenaga ahli yang terlibat dalam
kegiatan Layanan Klinik Rumah Sehat adalah tenaga Ahli Konstruksi dan Desain
Bangunan dan Ahli Pembiayaan/Pegawai Koperasi/Bank.
Tenaga pendukung yang terlibat
adalah fasilitator teknis, operator komputer, dan tenaga administrasi.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Layanan Klinik Rumah
Sehat ini dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 3 bulan, dengan rincian
sebagai berikut:
· Bulan 1: Persiapan kegiatan;
· Bulan 1-2: Pelaksanaan kegiatan, yang terdiri dari penyusunan
gambar teknis, analisis komponen, konsultasi rencana pengembangan rumah, dan
penjelasan informasi pembiayaan perumahan;
· Bulan 3: Tindak lanjut kegiatan, berupa penyusunan laporan
kegiatan Klinik Rumah Sehat.
ADMINISTRASI DAN PELAYANAN DAPATKAN DISINI
Pernyataan Penyangkalan / DISCLAIMER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar