LANDASAN
Undang - Undang Keterbukaan Infomasi Publik dan turunannya, sebagai dasar pemberitaan informasi segala kegiatan yang bersifat koordinatif dan Integasi dari seluruh bagian Pemerintahan. Informasi ini mengandung unsur pemberitaan agar di pahami masyaakat dan mudah diakses, juga langsung bisa dibaca pada halaman ini.
Latar Belakang
Rencana pembangunan sebagai kegiatan pemerintahan meupakan penjabaran, dimana pada Badan Pengelola Perbatasan bersifat koordinatif dan terintegrasi dari Semesta Pemerintahan (dimaksudkan sebagai WoG). Dilanjutkan sebagai rencana aksi/ action plan, dimana berisi Informasi mengenai tahapan - tahapan menyelesaiakan sebuah kegiatan, baik yang bernilai ekonomi maupun nilai sosial dengan hasil akhir berupa administrasi, barang publik, jasa publik ataupun layanan regulatif sesuai dengan undang - undang pelayanan publik dan turunannya. Dengan tidak melupakan fungsinya sebagai urusan penunjang dalam Tata Urusan Pemerintahan, BPPD sebagai bagian terintegrasi dalam pemerintahan juga sudah mempersiapkan kompetensi sebagai alih daya dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepadanya. maka Informasi adalah sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar