LANDASAN
Sesuai dengan Undang - Undang nomor 5 tahun 2014 tentang fungsi ASN yang memiliki inherensi terhadap Undang - Undang Pelayanan Publik pasal 5 untuk menyediakan barang dan jasa, maka Laporan Realisasi dan Fisik yang telah disusun ini, untuk disempurnakan sebagai laporan yang dapat dipercaya sesuai dengan dogma dan doktrin - doktrin yang diajarkan dalam Akuntabilitas.
LATAR BELAKANG
Akuntabilitas ialah sebagai nilai - nilai yang diyakini dalam diri ASN, bahwasannya ASN tidak menyalahgunakan jabatan untuk menggunakan keuangan dengan semena - mena. Pemahaman yang ditanamkan sebagai doktrin dan dogma selama masa pelatihan, sehingga dibutuhkan sebuah cara administrasi untuk menyatakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sudah dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang dipercayakan.
👏👏😎😎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar