LANDASAN :
Secara Filosofis portofolio ini didasarkan pada amanat pembukaan UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum. Mengingat Lokasi Prioritas Perbatasan Negara dan kewenangannya bersumber dari UUD 1945 pasal 25a agar wilayah yang batas - batas dan hak - haknya ditetapkan melalui Peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi tetap terjaga, Rencana Pembangunan yang diimplementasikan melalui Peraturan penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara dapat ditepati, Dikaji lebih mendalam melalui Otonomi daerah dan asas Pembantuan serta penyerapan aspirasi masyarakat guna mendapatkan kepercayaan dalam Investasi Pemerintahan, maka landasan ini dibentuk guna membentuk perizinan Pos Lintas Batas Negara.
Rencana ini mengacu pada Lampiran 1 Undang - Undang nomor 12 Tahun 2011 dan Substansi Pengatuan Penataaan Ruang agar pembangunan dilanjutkan, dimana secara sosiologis kemasyarakatan perbatasan menetapkan dua jenis konflik, yaitu konflik sosial dengan pencegahan Akulturasi dan Konflik Agraria dengan pencegahannya berupa Kotak Saran dan Sosialisasi. Pertimbangan lainnya berupa menjaga Hutan Kota yang berada pada Lokasi Prioritas Ketungau Hulu. Serta menyangkut APBD, Pencabutan Izin serta menyangkut perubahan terbatas beberapa materi dari pasal cukup disertakan pokok pikiran pembentuk dan materi muatan. Pengaturan ini pun dibentuk agar peraturan yang akan dibentuk tidak mendapatkan Penolakan pada pihak - pihak pemangku kepentingan.
Kepentingan Badan Pengelola Perbatasan dari tingkat Nasional hingga ke wilayah perwakilan ialah untuk dapat menciptakan layanan publik beserta organisasinya dengan profesional. Sesuai dengan amanat dalam administrasi pemerintahan untuk lebih mengutamakan Hak Asasi dan Asas - asas Umum Pemerintahan yang baik dan Ketatanegaraan yang baik sesuai dengan janji ASN yang akan melaksanakan pelayanan. Menganut sistem pelayanan CIQS pada Pos Lintas Batas, rencana aktualisasi ini disusun untuk dapat memenuhi kriteria tersebut.
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN
Seperti yang telah dijelaskan pada judul di atas, tulisan ini bertujuan untuk membentuk modal ilmiah pada Entitas Kabupaten Sintang berupa uraian Kelembagaan pada PLBN yang direncanakan di Perbatasan Kabupaten Sintang. Agar memenuhi persyaratan, Kelembagaan yang dibentuk haruslah membentuk dan menyesuaikan Pasal 1 Angka 17 PMDN 120 tahun 2018 yang menjelaskan tentang AD/ART. Dimana Anggaran Dasar ialah Peraturan Penting yang menjadi dasar peraturan yang lain - lain (bagi organisasi, unit dsb). Sedangkan Anggaran Rumah Tangga, adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar (bagi organisasi, unit dsb). Sebagai contoh ialah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Unit - unit dari kelembagaan yang dibentuk pada PLBN akan menjadi kerjasama daerah yang diisyaratkan dalam Pemerintahan Daerah, dan penjelasannya akan diuraikan sebagai berikut :
Custom (Kepabeanan)
Kepabeanan dalam membentuk kelembagaan ataupun unitnya akan tetap memperhatikan ketentuan Barang yang menjadi Larangan atau Pembatasan, atau disingkat Barang Lartas, sesuai dengan persyaratan 161/PMK.4/2007 j.o. PMK 224/PMK.4/2015. Selain daripada hal tersebut untuk membentuk layanan administrasi pada unit tersebut harus dibentuk dokumen berbentuk NPE (diterima), NPP (Penolakan), dan NPPD (syarat yang harus dipenuhi barang lartas). Sumber Daya Manusia yang akan dibentuk akan memperhatikan Kamus jabatan Fungsional Umum pada bagian perumpunan jabatan.
Immigration (Imigrasi)
Unit ini akan dibentuk dengan menetapkan pengaturan dan perlindungan (dalam hal pelanggaran) sesuai dengan Undang - Undang nomor 11 tahun 2006, mengingat hal yang akan dihadapi pada unit ini berupa tindak kejahatan dan pelanggaran. Sebagai Perpindahan Kewarganegaraan, maka Janji Setia nya dapat dilihat di LAYANAN NATURALISASI
Quarantine (Karantina)
Kelembagaan pada unit ini akan menunjang pergerakan pada barang dan jasa pada unit Kepabeanan, terutama mengenai Komoditas yang berkaitan dengan pertanian, perikanan, dan kesehatan hewan ataupun olahan hewan. Unit ini telah diamanatkan oleh Balai Karantina untuk membentuk AD/ART untuk lingkungannya berupa teknis yang diberi nama HPHK dan OPTK, dimana hasil akhir pada unit ini sertifikat "PHYTOSANITARY" dan sertifikat "SANITARY". Sumber Daya Manusia yang akan dibentuk ialah Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum.
Layanannya ialah perkarantinaan hewan yang telah disusun dalam PP 35 Tahun 2016 tentang tarif PNBP Karantina Hewan, atau layanan secara daring dapat diakses melalui LAYANAN KARANTINA.
Security (Keamanan)
Mengingat Pertahanan ialah urusan wajib pusat, maka informasi yang berkenaan dengan kelembagaan ini tidak bersifat terbuka, dan bentuk kerjasamanya ialah pelimpahan Kementrian Pertahanan kepada Kementrian Dalam Negeri dalam memfasilitasi SISHANKAMRATA dengan unit Pengelola Perbatasan sebagai pengelola teknis hingga mampu menyelesaikan urgensi teknis dari Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) dan Keamanan Rakyat (Kamra), basis pemahaman pada tingkat global ialah Resilience Organization, pada skala nasional merupakan organisasi pertahanan masyarakat sipil beserta aset - asetnya dengan spesifikasi SDM berstandar Samaptha, dimana aset - aset nya merupakan penyerahan barang oleh BNPP, disinyalir sebagai bunker ataupun taktis persembunyian bagi masyarakat sipil.
Penugasan lainnya memfasilitasi dalam hal demarkasi dan delimitasi (UUD 1945 pasal 25A). Dimana, bagian mempertahankan keutuhan negara merupakan tanggung jawab segenap tumpah darah Indonesia yang diamanatkan dalam Bela Negara dan Sishankamrata (beserta komponen - komponen didalamnya). Teori Sishankamrata seperti tergambar sebagai berikut.
Upaya dalam skala lokal untuk memfasilitasi demarkasi ini dituangkan dalam bentuk aplikasi
http://bitly.bz/bSPoZ,
dan integrasi nasional yang memiliki tujuan untuk mensinergiskan fungsi dan membebaskan persepsi perbedaan antara sesama warga negara, mencegah konflik sosial dan konflik agraria yang mungkin terjadi di siapkan pada presentasi berikut :
Pembangunan Infrastruktur Wilayah Perbatasan
Agar lembaga yang disebutkan di atas dapat dibentuk, Kelembagaan tersebut membentuk Prasarana yang hasil kerja dan kinerja nya dapat diarsipkan dalam bentuk Dokumen dan Dokumentasi sesuai dengan aturan - aturan kearsipan. Upaya Infrastruktur Wilayah dalam membentuk Infrastruktur tersebut terdiri dari pelimpahan Barang Milik Negara, pada kawasan yang telah ditetapkan BPIW sebagai kota kecil perbatasan sui kelik:
Perjalanan menuju Lokasi Prioritas
Rencana Morfologi Kota
Penetapan BPIW sebagai bentuk Pelokalan Kebijakan
1. SARANA
Sarana dari Infrastruktur yang akan dibentuk untuk kelembagaan ini ialah berupa sebidang tanah seluas 25,15 Ha yang diarsipkan dalam bentuk Surat : BWN/86.00/2231/X/2020, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 992/PEM/2020. Dimana dasar pengadaan ini ialah SK.733/Menhat-ii/2019, dan digunakan sebagai penyelenggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019.
2. PRASARANA
Berupa BGN akronim dari Bangunan Gedung Negara, yang diserahkan oleh BNPP sebagai hasil dari desentralisasi, dekonsentasi ataupun pembantuan yang menjadi tanggung jawab finansial pusat dan diawasai Daerah, dengan jaminan mutu berbentuk berita acara (BAST) hasil kerja berupa dokumen ataupun dokumentasi digital (aplikasi) yang akan diarsipkan.
3. PENUNJANG
Penunjang Bangunan Gedung Negara berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang klasifikasi dan administrasi pengaturannya telah disediakan Analis Infrastruktur BPPD Kabupaten Sintang.
Aksesibilitas sebagai penunjang akan diadakan bersamaan dengan infrastruktur hasil rapat 9 Februari 2021, berupa "Infrastruktur Pembuka Keterisolasian".
PENGATURAN
Pengaturan yang membentuk perizinan Pos Lintas Batas Negara ini dibentuk berdasar Konsideran dan Desideratum yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
I. Ketentuan Umum
II. Ruang Lingkup
III. Kewenangan
IV. Jenis Perizinan
V. Kriteria Perizinan
VI. Penyelenggaraan Perizinan
VII. Standar Operasional Prosedur Perizinan Penyelenggaraan Perizinan
VIII. Persyaratan Perizinan
IX. Kewajiban
X. Penerbitan dan Penolakan Izin
XI. Jangka Waktu Proses Perizinan
XII. Pembatalan dan Pencabutan Izin
XIII. Duplikat Izin dan Legislasi Salinan Izin
XIV. Pengawasan dan Pembinaan
XV. Larangan
XVI. Sanksi Administrasi, Sanksi Kejahatan, dan Sanksi Pelanggaran
XVII. Penyidikan
XVIII. Ketentuan Pidana
XIX. Ketentuan Peradilan
XX. Ketentuan Penutup
REKOMENDASI :- Penghibahan barang kode 131111 sebagai Implementasi SK Menhat, BWN, dan Keputusan Gubernur
- Penghibahan Barang kode 133111 sebagai perencanaan BPIW dan Proses Bisnisnya
- Penghibahan barang kode 162151 Sebagai Langkah awal persiapan teknis organisasi baru beserta buku petunjuknya
- Penghibahan Kode 117112 Sebagai Langkah Awal Pertahanan, beserta teknis antisipasi filtrasi, infiltrasi melewati demarkasi

This work is licensed under a
Creative Commons Attribution 4.0 International License.
To the extent possible under law,
ENRIKO SIAHAAN
has waived all copyright and related or neighboring rights to
Infrastructure Information & Data Management.
This work is published from:
Indonesia.